Politik

Tanpa AD / ART Majelis Pertimbangan DPW PPP Sumsel Serukan Kader Tolak Muswil X

×

Tanpa AD / ART Majelis Pertimbangan DPW PPP Sumsel Serukan Kader Tolak Muswil X

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Pimpinan Majelis Syariah dan Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Selatan menyeruhkan semua kader PPP untuk menolak pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) X PPP Sumsel yang dijadwalkan berlangsung di Palembang pada 30–31 Desember 2025.

Seruan penolakan tersebut disampaikan langsung melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Syariah PPP Sumsel KH Asmawi Abdul Malik dan Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Zainul Bahri HAZ, tertanggal 26 Desember 2025.

Dikatakan Zainul Muswil X yang diinstruksikan Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Mardiono, tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah bahkan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Ketua DPP PPP Muhammad Mardiono menginstruksikan seluruh DPW untuk melaksanakan Muswil X melalui surat tertanggal 17 Desember 2025 tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai,”kata Zainul Bahri HAZ kepada wartawan Senin (29/12/2025).

Selain itu, kata Zainul Bahri Majelis Syariah dan Majelis Pertimbangan dengan tegas menolak pengangkatan Imam Fauzan Amir sebagai Sekretaris Jenderal PPP, karena tidak memenuhi ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART.

Maka dari itu, seluruh administrasi dan keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono bersama Imam Fauzan Amir dinilai cacat hukum.

“Produk hukum partai yang sah hanya yang ditandatangani oleh Ketua Umum Suharso Monoarfa dan Sekretaris Jenderal M. Arwani Thohir. Selain dari itu, tidak dapat dijadikan rujukan organisasi,”tegas Zainul Bahri.

Dikatakan Zainul, semua surat yang ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris bersama Muhammad Mardiono dan Imam Fauzan Amir Uskara ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi unsur legal formal sebagai keputusan resmi partai.

“Saat ini, struktur kepengurusan DPP PPP belum lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan partai,”ungkapnya.

Karena struktur kepengurusan tidak lengkap sehingga proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak melalui mekanisme rapat dan koordinasi yang sah, karena hanya melibatkan enam orang pengurus harian DPP.

“Untuk itu kami menyeruhkan dan mengajak seluruh ketua badan otonom partai, mulai dari PW GPK, PW GMPI, para ketua DPC, kader, hingga simpatisan PPP di Sumatera Selatan untuk menolak dan membubarkan pelaksanaan Muswil X PPP karena jelas melanggar AD/ART,” tegasnya.

Disampaikan Zainul dalam waktu dekat Kementerian Hukum akan menerbitkan Surat Keputusan terkait pengesahan AD/ART PPP sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya meminta Ketua PW GPK PPP Sumsel M. Asrul untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat kepolisian, guna menyampaikan sikap penolakan dan langkah pembubaran Muswil kepada pimpinan Majelis PPP Sumatera Selatan,”tandasnya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki