Palembang, Briliannews.com — Perusahaan tambang batu bara PT Dizamatra Powerindo kembali menjadi sorotan.
Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, ini dinilai masih menyisakan deretan persoalan serius mulai dari dugaan pelanggaran lingkungan hingga penggunaan aset negara tanpa kejelasan izin.
PT Dizamatra Powerindo, yang merupakan bagian dari Priamanaya Group, dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kondisi ini memicu desakan keras dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) agar pemerintah pusat mengambil tindakan tegas.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 milik perusahaan tersebut.
“Permasalahan PT Dizamatra Powerindo sudah terlalu panjang dan tidak pernah diselesaikan tuntas. Karena itu kami mendesak Ditjen Minerba membatalkan RKAB 2026 perusahaan ini,” ujar Rahmat, Selasa (6/1).
Salah satu persoalan yang disorot SIRA adalah dugaan pencemaran debu batu bara yang bersumber dari pelabuhan Dizamatra di Muara Belida.
Warga Desa Patra Tani berulang kali menyampaikan keluhan akibat paparan debu.
Meski perusahaan disebut pernah memberikan kompensasi, warga menilai langkah tersebut hanya meredam keluhan sementara, bukan menyelesaikan akar masalah lingkungan.
PT Dizamatra Powerindo juga diduga menyerobot lahan sekitar 2.000 meter persegi milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang berada di bawah pengelolaan Sriwijaya Science Techno Park (SSTP).
Lahan tersebut disebut telah lama digunakan sebagai akses menuju pelabuhan perusahaan tanpa dasar perizinan yang jelas. Rencana pemerintah daerah untuk menggunakan skema sewa justru memunculkan tanda tanya.
Sejumlah anggota DPRD Sumsel mengaku tidak mengetahui adanya pembahasan terkait pemanfaatan aset tersebut situasi yang dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah.
“Kami melihat tidak ada keseriusan pemerintah dalam menindak dugaan pelanggaran lingkungan. Jangan hanya evaluasi administrasi di atas kertas. Turun langsung dan tegakkan aturan,” tegas Rahmat.
Ancaman Aksi Besar ke Jakarta
SIRA menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Ditjen Minerba di Jakarta jika tuntutan pembatalan RKAB tidak ditindaklanjuti.
“Jika RKAB tetap diberikan sementara persoalan lingkungan dibiarkan, kami siap mendatangi Ditjen Minerba. Ini soal keadilan bagi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Selain itu, SIRA juga mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Putra Perkasa Abadi (PPA). Desakan ini muncul setelah adanya mobilisasi alat berat yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan perizinan.
“Mobilisasi alat berat itu tidak mengantongi izin dari Dinas Perhubungan maupun pemerintah daerah setempat. Unsur pelanggarannya jelas,” ujarnya.
Rahmat mengingatkan, ketidaktegasan pemerintah hanya akan memicu konflik sosial dan membuka ruang pelanggaran baru.
“Sampai hari ini belum ada sanksi nyata. Kalau dibiarkan, pelanggaran akan terus berulang,” pungkasnya.(Leo)













