Palembang, Briliannews.com — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerima laporan dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan batu bara di Sumatera Selatan.
Laporan tersebut berpotensi menyeret perusahaan tambang PT Dizamatra Powerindo ke dalam evaluasi hukum dan administratif yang berujung pada penolakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Laporan resmi itu diajukan Pemuda Hijau Sumatera Selatan dan telah diterima secara administratif oleh Kementerian ESDM.
Berdasarkan dokumen yang diterima, pengaduan tercatat dengan Nomor 056/PHI-SS/II/2026, tertanggal 28 Januari 2026, dan ditujukan langsung kepada Menteri ESDM dengan tembusan Dirjen Minerba serta Dirjen Gakkum ESDM.
Ketua Pemuda Hijau Sumatera Selatan, Yusuf, menegaskan laporan tersebut bukan sekadar keluhan, melainkan hasil pemantauan lapangan dan pengumpulan data yang menunjukkan indikasi pelanggaran berat, sistematis, dan berulang.
“Ini pengaduan resmi. Dugaan pelanggaran yang kami laporkan bukan insidental, tetapi berulang dan berdampak langsung pada keselamatan publik, kerusakan infrastruktur, serta lingkungan hidup,” ujar Yusuf, Rabu (28/1/2026).
Menurut Yusuf, laporan itu disusun berdasarkan temuan lapangan, aduan masyarakat, serta rangkaian pemberitaan media. Seluruh temuan tersebut, kata dia, menunjukkan adanya praktik pertambangan yang diduga menyimpang dari prinsip good mining practice dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan tersebut, Pemuda Hijau Sumatera Selatan secara spesifik menyoroti PT Dizamatra Powerindo. Perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Sumsel itu diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, hingga kewajiban reklamasi dan pascatambang.
“Jika pelanggaran ini terbukti, maka negara wajib bertindak. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik tambang yang mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Yusuf.
Selain Dizamatra, laporan juga mencantumkan PT Putra Perkasa Abadi (PPA) selaku pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran dalam aktivitas jasa pertambangan, termasuk mobilisasi dan operasional angkutan tambang.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah penggunaan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalan umum.
Praktik ini dinilai bukan hanya melanggar aturan lalu lintas dan pertambangan, tetapi juga telah menimbulkan kerusakan infrastruktur strategis serta mengancam keselamatan publik.
“ODOL bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini soal nyawa manusia dan kerusakan aset negara. Apalagi sekarang sudah keluar peraturan gubernur sumsel (izin melintas angkutan batubara),” kata Yusuf.
RKAB Bisa Jadi Instrumen Sanksi
Pemuda Hijau Sumatera Selatan menilai laporan yang telah diterima Gakkum ESDM seharusnya menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pada aspek persetujuan RKAB.
Menurut Yusuf, RKAB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengendalian negara terhadap aktivitas pertambangan.
“Kalau terbukti ada pelanggaran berat, sangat wajar bahkan wajib bila RKAB tidak disetujui atau dibekukan sampai persoalan diselesaikan. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hanya akan memperparah konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan.
Jejak Panjang Persoalan Dizamatra
Rekam jejak PT Dizamatra Powerindo sebelumnya memang kerap disorot publik. Salah satu persoalan yang mencuat adalah dugaan pencemaran debu batu bara dari aktivitas pelabuhan perusahaan di Muara Belida.
Warga Desa Patra Tani berulang kali mengeluhkan paparan debu yang mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari. Meski perusahaan sempat memberikan kompensasi, warga menilai langkah tersebut hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan lingkungan.
Selain itu, Dizamatra juga diduga menggunakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel berupa lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di bawah pengelolaan Sriwijaya Science Techno Park (SSTP) sebagai akses menuju pelabuhan, tanpa dasar perizinan yang jelas selama bertahun-tahun.
Alih-alih diproses secara hukum sejak awal, polemik ini justru belakangan diarahkan ke skema perjanjian sewa.
Namun hingga kini, kejelasan legalitas dan transparansi skema tersebut masih dipertanyakan, bahkan sejumlah anggota DPRD Sumsel mengaku tidak pernah menerima penjelasan resmi.
Tak hanya itu, PT Dizamatra juga pernah disorot terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap tata niaga batu bara, perizinan pelabuhan, serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.
Dengan laporan resmi yang kini telah masuk ke meja Gakkum ESDM, publik menanti apakah negara akan benar-benar menegakkan hukum atau kembali membiarkan persoalan lama berlarut tanpa sanksi tegas.(Leo)













