Hukum

Tambang Batu Bara Ilegal PT Andalas Bhumi Damai di Tungkal Jaya Muba Digerebek Subdit Tipidter Polda Sumsel

×

Tambang Batu Bara Ilegal PT Andalas Bhumi Damai di Tungkal Jaya Muba Digerebek Subdit Tipidter Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Tim Opsnal Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin langsung AKBP Ahmad Budi Martono menggerebek aktivitas penambangan batu bara ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin (2/2/2026) sore.

Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan dua orang, dua unit alat berat jenis excavator merk Sany dan Bulldozer merk Komatsu serta serta dua unit mobil truk tronton dan Toyota Hilux.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SIK didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono mengatakan penggerebekan aktivitas penambangan batu bara ilegal setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penambangan batu bara ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Dari informasi yang diterima anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendatangi TKP, setibanya di TKP anggota mendapati aktivitas alat berat yang sedang membuka lahan yang akan dilakukan aktivitas penambangan batu bara,”kata Doni Satrya Sembiring SIK kepada wartawan saat pres rilis di Mapolda Sumsel Rabu (4/2/2026).

Dikatakan Doni, lokasi penambangan anggota mendapati tujuh orang yang sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan hingga pembuatan jalan holing serta tumpakan batuan yang diduga batu bara.

“Anggota menanyakan izin IUP penambangan batu bara kepada orang yang berada dilokasi, setelah diperiksa secara maraton mereka tidak bisa menunjukkan izin penambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga anggota menghentikan aktivitas penambangan dan membawa 7 tujuh dilokasi ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diamankan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Reval Malvino sebagai pengawas dan Irfan Zani sebagai Surveyor atau pengukur lapangan.

Dari keterangan saksi saksi maupun tersangka terungkap aktivitas penambangan batu bara ilegal ini dikerjakan ataupun dikelola oleh PT Andalas Bhumi Damai yang tidak dilengkapi izin penambangan secara resmi.

“Aktivitas penambangan ini baru berjalan sekitar satu bulan dan baru dilakukan clearing atau pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat excavator dan Bulldozer,”jelasnya.

Ditegaskan Doni, aktivitas penambangan batu bara secara ilegal maupun tanpa izin resmi sangat merugikan terlebih kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

“Dampaknya sangat patal kerusakan lingkungan seperti banjir dan longsor bisa saja terjadi dari aktivitas penambangan batu bara ilegal in. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal di Sumsel sesuai dengan perintah presiden Prabowo Subianto,”jelasnya.

Dalam kasus penambangan batu bara ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang penambangan mineral dan Batubara dan atau pasal 20 huruf C UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda 100 miliar.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki