Politik

Dr Martini Idris SH MH: Pidana Black Campaign Delik Aduan Harus Ada Laporan Terlebih Dahulu

×

Dr Martini Idris SH MH: Pidana Black Campaign Delik Aduan Harus Ada Laporan Terlebih Dahulu

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Dr Martini Idris SH MH menilai Black Campaign atau kampanye hitam biasanya dilakukan dengan merusak reputasi dengan memfitnah atau menyebarkan isu hoax bahkan cenderung menyerang pribadi dengan memanipulasi media.

“Dengan menyebarkan rumor yang menggali informasi pribadi yang bisa digunakan untuk merusak citra seseorang itulah yang sangat tepat dilakukan seseorang untuk melakukan black campaign,”kata Dr Martini Idris SH MH Selasa (12/11/2024).

Dikatakan Martini, biasanya black campaign bisa dilakukan orang perorang, ataupun secara berkelompok biasanya karena ketidak puasan dengan kesuksesan dari kelompok lain sehingga sanksi hukum yang bisa diterapkan bagi pelaku black campaign itu banyak.

“Di UU ITE pelakunya bisa dijerat dengan pasal 27, ayat 3, pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 yang mengatur tentang penyebaran informasi menyesatkan dan merugikan kehormatan dan nama baik seseorang dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,”tambahnya.

Martini Idris menambahkan pelaku black campaign bisa juga dijerat dengan pasal sapu jagat yakni pasal 310, 311 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara 2,6 tahun dan denda Rp 45 juta. Di pasal 311 KUHP pelaku bisa dihukum hingga 4 tahun penjara karena menyebarkan informasi palsu.

“Dalam penerapan sanksi hukum pidana pelaku black campaign penegak hukum tidak serta merta menjemput bola untuk menegakkan hukum namun harus didasari dengan laporan dari laporan yang masuk penyidik terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk melengkapi alat bukti,”jelasnya.

Masih dikatakan Martini, untuk melengkapi data penyidik menghadirkan saksi ahli kalau penyebaran black campaign dilakukan lewat media massa.

Menghadirkan saksi ahli terutama ahli dibidang ITE, ahli bahasa maupun ahli pidana untuk mengetahui apa informasi yang disebarkan di media massa itu valid atau sebaliknya.

Begitu juga dengan penyebaran black campaignnya dilakukan secara nyata atau secara terang terangan penyidik juga harus mengumpulkan data setelah data yang dikumpulkan lengkap penyidik baru bisa menaikkan ke sidik dan bisa ditetapkan tersangkanya.

Diakui Martini sepengetahuan dirinya sejak gelaran Pilkada secara langsung laporan black campaign yang dilaporkan hanya sebatas laporan saja tidak sampai ke ranah pidana.

“Penyelesaian black campaign juga bisa dilakukan lewat keperdataan dengan penuntutan ganti rugi atau diluar Pengadilan Restorative Justice lebih diutamakan bagi mereka yang bertikai dalam black campaign. Tetapi ketika mereka melakukan kampanye gelap dengan melakukan money politik ini yang lebih condong untuk dibuktikan secara langsung,”terangnya.(fz)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki