Palembang, Briliannews.com — Diantar oleh keluarganya AA (18) salah satu pelaku pengeroyokan malam takbiran di Taman Serasan Seandanan, Muaradua, Jumat malam (20/3/2026) yang lalu akhirnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polres OKU Selatan.
Setelah menjalani pemeriksaan AA pun kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan bersenjata tajam yang menyebabkan korban Bayu Sanjaya terluka parah dengan sejumlah luka bacok ditubuhnya.
Sedangkan tiga pelaku lain masih dalam pengejaran, termasuk satu pelaku dewasa yang diduga melakukan pembacokan menggunakan parang.
Peristiwa bermula saat terjadi aksi kekerasan terhadap seorang warga di kawasan taman kota. Korban yang berupaya melerai justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok pelaku.
Dalam situasi tersebut, salah satu pelaku menggunakan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka berat.
Ironisnya, dalam aksi brutal tersebut, pelaku pembacokan juga melukai rekan satu kelompoknya sendiri saat melakukan serangan secara membabi buta.
Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi. Polres OKU Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis bukti yang beredar.
Hasilnya, identitas para pelaku berhasil diidentifikasi dalam waktu singkat. Pendekatan persuasif melalui tokoh masyarakat membuahkan hasil ketika keluarga salah satu pelaku menyerahkan yang bersangkutan melalui kepala desa kepada pihak kepolisian.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan di ruang publik.
“Taman kota adalah ruang bersama. Kami pastikan seluruh pelaku akan diproses hukum tanpa pengecualian,” tegas Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga menambahkan bahwa pengejaran terhadap pelaku lain terus dilakukan.
“Kami imbau pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri. Penindakan akan kami lakukan secara tegas,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan Polda Sumsel mendukung penuh pengungkapan kasus ini.
“Setiap bentuk kekerasan di ruang publik akan kami tindak tegas. Kami juga mengajak masyarakat untuk membantu memberikan informasi,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian juga memastikan perlindungan terhadap pelaku yang masih berstatus anak sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.(Leo)













