Palembang, Briliannews.com — Dua hari jelang eksekusi yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang terhadap aset Hotel Barlian yang berada di daerah KM 9 Palembang, yang telah dilelang oleh Bank BRI Sriwijaya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Tina Fransisco debitur bank BRI sekaligus termohon eksekusi mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumsel guna melayangkan pengaduan informasi terkait dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari eksekusi aset miliknya berupa hotel dan rumah tinggal di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang yang telah dilelang pihak bank BRI cabang.
“Dugaan nilai kerugian negara sebesar Rp 924.000.000. Dimana nilai penyelesaian aset saya sebesar Rp 4.134.000.000, namun dilelang Rp 3.210.000.000 kenapa bank BRI mau rugi sehingga inilah yang saya laporkan Kejaksaan Tinggi Sumsel,”kata Tina Francisco kepada wartawan Senin (6/4/2026).
Dikatakan Tina dirinya secara resmi sudah melayangkan surat laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel pada 1 April 2026 namun baru hari ini baru mendatangi langsung.
“Surat laporan pengaduan saya sudah diterima tadi saya sudah diarahkan ke bagian Asdatun setelah itu kembali diarahkan ke bagian Pidsus untuk memberikan keterangan dan data yang lengkap,”tuturnya.
Dengan laporan pengaduan yang dilayangkannya ke Kejaksaan Tinggi Tina berharap agar segera ditindaklanjuti Kajati dan memanggil pejabat bank BRI yang telah melelang asetnya.
“Saya berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi segera mengatensi pengaduan saya ini karena ini menyangkut dugaan kerugian negara dalam proses lelang aset saya yang dilakukan pihak bank BRI cabang Palembang Sriwijaya,”tandasnya.
Sebelumnya Tina sudah mendatangi Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang pada Kamis (2/4/2026) sore.
Kedatangannya tersebut meminta Hakim untuk segera membatalkan rencana eksekusi asetnya yang telah dilelang pihak bank BRI Palembang pada 8 April 2026 mendatang.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan hotel dengan alas hak 1 SHM No. 3289 dengan luas 637 meter persegi dan SHM No. 3749 dengan luas 201 meter persegi terletak di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang yang telah diagunkan senilai Rp 5 miliar.
Kepada wartawan Tina Francisco mengatakan dirinya meminta juru eksekusi PN Palembang agar membatalkan rencana eksekusi aset miliknya.
“Gugatan perdata yang saya ajukan di PN Palembang perkaranya saat ini masih berproses (sehingga belum berkekuatan hukum tetap),”kata Tina.(Leo)













