Palembang, Briliannews.com — Setelah dilakukan gelar perkara di Polda Sumsel, Polisi akhirnya menghentikan penyidikan kasus tindak pidana UU ITE yang menjerat RA (24) seorang mahasiswi di Palembang dengan pelapor UB (35) kepala Kantor Pos Pagaralam di Polres Pagaralam beberapa waktu lalu.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Persada mengatakan penyidik sudah menerbitkan surat SP3 untuk penghentian kasus ITE yang dilaporkan kepala Pos Pagaralam.
“Surat SP3 sudah terbit, kasusnya resmi dihentikan,”kata Januar kepada wartawan di Polda Sumsel Rabu (8/4/2026).
Ditegaskan Januar, penghentian penyidikan berdasarkan fakta fakta yang ditemukan dan juga menghadirkan saksi ahli saat dilakukan gelar.
“Dari fakta fakta yang didapat penyidik akhirnya menghentikan penyidikan kasusnya,”ungkapnya.
Masih dikatakan Januar, dalam gelar perkara di Polda Sumsel melibatkan langsung Dirreskrimum, Dirreskrimsus dan Dir PPA dan Kabid Propam serta menghadirkan saksi ahli.
Untuk status tersangka RA juga sudah dicabut yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Pagaralam.
Sedangkan untuk kasus, pelecehan yang menjerat tersangka UB masih terus berproses dan UB juga sudah ditahan dan tidak lama lagi berkasnya akan dilimpahkan ke JPU.
“Penyidikan kasus pelecehan tersangka UB terus berproses dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke JPU kalau tidak hari ini besok,”bebernya.(Leo)













