Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Meresahkan Masyarakat Diringkus, Pernah Gasak 3 Motor Sekali Beraksi

×

Dua Pelaku Curanmor Meresahkan Masyarakat Diringkus, Pernah Gasak 3 Motor Sekali Beraksi

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — M Rahmad Romadon (31) dan Sandi Pratama (30) dua sekawan pelaku Curanmor yang meresahkan masyarakat ini akhirnya diringkus tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Terungkap keduanya setidaknya beraksi di 10 TKP yang berbeda diwilayah Palembang dan Tanah Mas hingga selama bulan Juli hingga Oktober 2025.

Dua sekawan ini sergap polisi saat berada di salah satu kontrakan dikawasan Maskarebet, Palembang pada Kamis (20/11/2025) malam.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menuturkan kedua tersangka ditangkap setelah anggota Jatanras Polda mengendus keberadaannya diwilayah Maskrebet Palembang.

“Setelah dipastikan keberadaan keduanya. anggota Jatanras langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penyelidikan keduanya terlibat Curanmor di beberapa TKP wilayah Palembang hingga Banyuasin,”kata Nandang, Jumat (21/11/2025).

Aksi Curanmor yang terakhir kedua tersangka di Jalan Kol Sulaiman Amin, Lorong Perintis Kecamatan Alang-alang Lebar pada 15 September 2025 yang lalu dari aksinya tersebut kedua tersangka berhasil membawa tiga unit sepeda motor dan satu sepeda listrik dirumah korban bernama Mulyadi setelah merusak kunci pagar dengan kerugian hingga Rp 50 juta.

Dihadapan polisi Rahmad dan Sandi mengaku sudah beraksi sedikitnya 10 kali TKP masing-masing di Perumahan Pemda Palembang, Perumnas Talang Kelapa, Jalan Irigasi Pakjo, Masjid Al-Muhajirin Sukarno Hatta, Komplek Maskrebet, hingga Perumahan Tanah Mas Jadongan Banyuasin.

“Mereka sengaja mengincar permukiman yang sepi bahkan tempat ibadah dengan menggunakan kunci T dan beraksi saat penghuni tak ada di rumah,” katanya. 

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna bunglon, satu unit Yamaha Mio M3 hitam kuning, satu sepeda listrik yang telah dicat ulang, dua kunci T modifikasi, serta sidik jari tersangka Rahmad yang ditemukan pada pagar rumah korban.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial MA yang masih DPO.

Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut dan diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara diatas lima tahun.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki