Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR Fiktif BSB Rugikan Negara Rp 12,7 Miliar

×

Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR Fiktif BSB Rugikan Negara Rp 12,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Sumsel Babel (BSB) cabang pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dengan kerugian negara mencapai Rp12,79 miliar.

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni EH (pimpinan BSB Capem Semendo), MAP (Penyelia Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai), PPD (Account Officer), serta empat perantara KUR Mikro: WAF, DS, JT, dan IH.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka ketujuh sudah menjalani pemeriksaan hingga penyidik menaikkan statusnya setelah memiliki dua alat bukti yang cukup.

Modus operandi tersangka yakni ada yang berperan sebagai calo KUR dengan memanipulasi data nasabah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Ketut Sumedana mengatakan penyidik Pidsus menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo tahun 2022–2023.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,”kata Ketut Sumedana dihadapan wartawan saat pres rilis di Kejati Sumsel Jumat 21 November 2025.

Ketujuh tersangka sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan bahwa telah cukup bukti sehingga penyidik menaikkan statusnya sebagai tersangka.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menambahkan penyaluran KUR Mikro dalam kasus ini bukan sekadar pelanggaran prosedur perbankan tetapi ada unsur n kolusi sistematis antara oknum bank dan para perantara KUR.

“Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka penyidik memastikan adanya penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi dokumen dalam pengajuan KUR Mikro,”tambahnya.

Modus operandi dalam kasus ini adalah dengan memakai data nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya, memalsukan surat keterangan usaha, semua berkas manipulatif lalu diajukan untuk mendapatkan KUR. Di internal bank, pencairan difasilitasi oleh PPD dan MAP untuk memperlancar proses.

“Koordinasi antara oknum internal dan perantara ini berlangsung terstruktur, sehingga pengajuan KUR yang tidak sah tetap bisa lolos,” jelasnya.

AH, MAP, PPD, dan JT langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. WAF sudah menjalani penahanan dalam perkara lain, sedangkan dua tersangka lainnya, DS dan IH, tidak menghadiri panggilan penyidik.

Penyidik menjerat tujuh tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, mulai dari Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11 hingga Pasal 9, dikombinasikan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki