Hukum

Belum Juga Ada Tersangka, Dirreskrimsus Polda Sumsel Sebut Penyidikan Korupsi Pengadaan Lahan Kolam Retensi Masih Berproses

×

Belum Juga Ada Tersangka, Dirreskrimsus Polda Sumsel Sebut Penyidikan Korupsi Pengadaan Lahan Kolam Retensi Masih Berproses

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kolam retensi di Simpang Bandara Kota Palembang proyek Dinas PUPR Kota Palembang menjadi atensi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring.

Hal tersebut disampaikan Doni ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (3/3/2026) “Dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan kolam retensi simpang Bandara menjadi atensi kami,”kata Kombes Pol Doni Satrya Sembiring Selasa (3/2/2026).

Disinggung sudah sejauh mana penyidikan kasus korupsi yang ditangai Subdit III Tipikor Polda Sumsel Doni menegaskan penyidikannya masih terus berproses. “Penyidik masih memprosesnya,”tambahnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi. menegaskan terkait kasus-kasus Tipikor, pada prinsipnya dirinya selalu mendorong dan mengawal terutama kasus dugaan korupsi simpang Bandara Palembang, karena hal tersebut menjadi perhatian warga.

“Kasus tersebut sedang dalam proses untuk melengkapi keterangan-keterangan. Kita tidak ingin pada saat meningkatkan status penanganan perkara ini ke sidik, tetapi kemudian jangan sampai ada keterangan yang belum lengkap, sehingga kita harus kembali mundur,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Kapolda ia memastikan kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel terkhusus Subdit III Tipikor, untuk memberikan atentsi khsusus dalam perkara tersebut.

“Kami pastikan agar perkara tersebut menjadi atentsi khsusus, apalagi kasus tersebut menjadi polemik ditengah masyarakat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik menemukan sejumlah bukti kuat adanya dugaan mark up dalam pengadaan lahan rawa seluas 44.000 m² di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Dari informasi yang dihimpun, lahan tersebut dibeli Pemkot Palembang dengan harga Rp995.000 per meter, padahal harga sebenarnya diperkirakan tidak sampai Rp250.000 per meter. 

Ironisnya, pemilik lahan disebut hanya menerima Rp55.000 per meter. Selisih harga yang sangat besar tersebut memunculkan dugaan kuat terjadinya praktik mark up yang ditaksir mencapai Rp35 miliar.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki