Palembang, Briliannews.com — Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) kembali mencuat dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Kali ini dialami warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Empat Lawang.
Dimana warga binaan harus membayar 800 hingga satu juta per warga binaan kepada oknum pegawai Lapas oleh semua warga binaan dalam satu kamar semua.
Terbongkarnya kasus ini setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan aktivitas warga binaan menggunakan ponsel didalam blok hunian.
Dalam rekaman itu, terlihat beberapa narapidana diduga dengan leluasa menggunakan telepon genggam (handphone).
Tak hanya itu, dalam video juga tampak adanya colokan listrik yang digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik tersebut, yang seharusnya menjadi barang terlarang di dalam lapas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga binaan diduga harus menyetor sejumlah uang setiap bulannya agar dapat menggunakan fasilitas ilegal tersebut.
Besaran pungutan disebut bervariasi, tergantung pada kamar atau blok hunian. Untuk penggunaan handphone, narapidana dikabarkan harus membayar mulai dari Rp800 ribu hingga mencapai Rp1 juta per bulan.
Tak berhenti di situ, dugaan pungli juga menyasar kebutuhan dasar lainnya. Para penghuni lapas disebut-sebut harus membayar hingga Rp100 ribu untuk mendapatkan air, yang seharusnya menjadi fasilitas dasar yang disediakan oleh pihak lapas.
Perbedaan tarif antar kamar pun memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan fasilitas di dalam lapas tersebut.
Kondisi ini memicu keprihatinan publik, mengingat lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan justru membuka celah praktik ilegal.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan, Erwedi Suprayitno, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang beredar.
“Terima kasih atas informasinya, akan kami dalami,” ujar Erwedi singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(Leo)













