Hukum

Dugaan Perampasan Mobil dan Surat Tanah Milik Debitur oleh Oknum Karyawan Bank BTN, Polisi Mulai Periksa Pelapor

×

Dugaan Perampasan Mobil dan Surat Tanah Milik Debitur oleh Oknum Karyawan Bank BTN, Polisi Mulai Periksa Pelapor

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Laporan dugaan perampasan mobil dan surat tanah yang dilakukan sejumlah oknum pegawai Bank BTN Palembang yang dilaporkan debitur bernama Sumardi pemilik CV Alfa Tehknik pada Kamis (5/6/2025) yang lalu penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Penyelidikan dimulai dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Sumardi, penyidik mulai meminta keterangan Sumardi mulai Kamis (26/6/2025) sore sekitar pukul 15.00 hingga 18.00 WIB.

Ditemui usai diperiksa penyidik Sumardi mengaku dirinya dimintai keterangan kronologi dugaan perampasan mobil dan surat tanah miliknya oleh sejumlah karyawan bank BTN Palembang pada Sabtu 31 Mei 2025 ditempat usahanya CV Alfa Tehknik di Jalan Tegal Binangun, Talang Pete Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang.

“Saya tadi sudah dimintai keterangan oleh polisi terkait dugaan kasus perampasan mobil dan surat tanah milik saya yang dilakukan oleh sejumlah karyawan bank BTN,”kata Sumardi kepada wartawan Kamis (26/6/2025).

Diakui Sumardi penyidik akan kembali meminta keterangan lanjutan karena pemeriksaan hari ini belum tuntas semuanya.

“Dalam pemeriksaan hari ini saya juga membawa sejumlah bukti termasuk bukti chat pihak bank BTN yang katanya sudah menggadaikan mobil Daihatsu Granmax yang dirampasnya sebesar Rp 36 juta semua bukti nya kami serahkan ke penyidik,”tuturnya.

Salah satu bukti kuat dugaan perampasan mobil dan surat tanah milik Sumardi oleh sejumlah oknum karyawan bank BTN yakni dengan dikembalikannya mobil Daihatsu Granmax dan surat tanah yang sudah dirampas ke kediamannya Sumardi pada Senin (9/6/2025).

Mobil Daihatsu Granmax dan surat tanah tersebut kini sudah berada dirumah Sumardi.

“Ada empat orang karyawan bank BTN datang untuk mengembalikan mobil dan surat tanah milik saya tapi saat itu saya sedang tidak ada dirumah jadi hanya bertemu dengan admin saya Helen,”jelasnya.

Sementara itu, Anto Astari Cikmit SH MH Kuasa Hukum Sumardi mengatakan pihaknya tetap mengikuti prosedur dan proses hukum yang sudah dilaporkan ke Polda Sumsel dan berharap penyidik terus menindaklanjuti laporan kliennya dan mempercepat proses penyelidikan dugaan kasus perampasan yang dilakukan oknum karyawan bank BTN hingga tuntas.

“Penyidik baru memeriksa klien kami sebagai pelapor dan belum memeriksa saksi lainnya. Kita berharap penyidik segera memanggil pihak terlapor dalam hal ini pihak bank BTN,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sumardi selaku debitur bank melaporkan dugaan perampasan mobil dan surat tanah miliknya oleh sejumlah karyawan bank plat merah di kota Palembang di SPKT Polda Sumsel Kamis (5/6/2025). 

Kepada wartawan Sumardi mengatakan dirinya memiliki usaha CV Alfa Tehknik bergerak dibidang manufakturing di Jalan Tegal Binangun, Talang Pete, Plaju Darat Palembang mengambil kredit investasi di Bank BUMN di Jalan Kol H Burlian Palembang sebesar Rp 1,5 miliar dengan tenor empat tahun dengan cicilan Rp 35 juta perbulan sudah berjalan selama 14 bulan. 

“Selama 14 bulan ini lancar lancar saja tidak pernah telat bayarnya normal, nah baru dibulan mei ini saya telat membayar karena ada kendala di antaranya, beberapa klien saya yang telat membayar pesananya dan itu sudah saya sampaikan pihak bank untuk meminta waktu dua hari,”kata Sumardi kepada wartawan Minggu (8/6/2025). 

Singkat cerita, kata Sumardi, pihak bank mengutus sejumlah karyawannya mendatangi usaha CV Alfa Tehknik di Jalan Tegal Binangun, Talang Petai Plaju Darat Palembang pada Sabtu 31 Mei 2025 untuk menagih uang cicilan periode bulan Mei 2025.

Mereka datang ketempat usaha saya untuk meminta agar segera membayar cicilan dibulan mei ini, padahal sudah saya sampaikan sebelumnya. Saya tetap belum bisa membayar karena ada beberapa tagihan saya yang belum dibayar,”jelasnya.

Dikatakan Sumardi, karena belum bisa membayar cicilan,mereka (karyawan bank) meminta mobil dan sertifikat tanah , untuk dijadikan uang untuk menutupi cicilan bulan Mei sebesar Rp 35 juta. 

Ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Manager Perkreditan Bank BTN Palembang Lutfi belum memberikan jawaban perihal pihaknya sudah mengembalikan mobil dan surat tanah CV Alfa Tehknik.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki