Palembang, Briliannews.com — Seorang pengedar sabu seberat 1 kilogram bernama Didi Arinaldi (26) ditangkap tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel di hotel Santika Premier di Jalan Gubernur Asnawi Mangku Alam, Kecamatan Sukarami Palembang.
Tersangka warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara ini diringkus saat hendak bertransaksi dengan pembeli didalam kamar hotel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menuturkan penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu yang kerap dilakukan tersangka di kota Lubuk linggau.
“Anggota kami langsung melakukan penyelidikan, dengan memesan sabu 1 kilogram kepada tersangka yang awalnya transaksi di Lubuk Linggau tapi dialihkan di Palembang,”kata Yulian Perdana Rabu (6/5/2026).
Sebelumnya kata Yulian anggota sudah bergerak ke Lubuk Linggau untuk bertransaksi tapi tersangka mengubahnya ke Palembang yang membuat anggota terkecoh.
“Akhirnya disepakati untuk bertransaksi di hotel dikawasan Bandara Palembang. Anggota kemudian mendatangi hotel tempat tersangka menginap untuk mengambil sabu 1 kilogram seharga Rp 600 juta yang sudah dipesan. Kemudian tersangka menyerahkan barang kepada anggota langsung kami lakukan penangkapan,”ungkapnya.
Sabu yang diserahkan tersangka seberat 1.088 gram yang dikemas dalam bungkus teh cina bertuliskan Guan Yin.
Untuk kepentingan penyidikan tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat 2 huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah & ditambah menjadi UU no 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Leo)













