Palembang, Briliannews.com — JPU Kejaksaan Negeri Palembang tak kunjung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di PMI kota Palembang yang menjerat mantan wakil wali kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Padahal berkas perkaranya sudah diserahkan dari penyidik ke JPU dan dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga kinerja Korps Adhyaksa khususnya Kejari Palembang patut dipertanyakan.
Kuasa hukum Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, Grees Selly SH MH menilai kinerja Kejaksaan Negeri Palembang lamban dalam menangani dugaan kasus korupsi di PMI kota Palembang yang menjerat kliennya.
“Sejak berkas perkara klien kami dinyatakan P21, kami sudah beberapa kali koordinasi dengan kepaniteraan Pengadilan Tipikor Palembang. Dari informasi yang kami dapat dari kepaniteraan sampai hari ini terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap Pengadilan Tipikor Palembang belum menerima serahan berkas klien kami Fitrianti dan Dedi Sipriyanto dari JPU Kejaksaan Negeri Palembang,”kata Grees Selly SH MH kepada wartawan Selasa (9/9/2025).
Menurut Grees kalau berdasarkan hukum acara (KUHAP) empat belas hari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Penuntut Umum sudah harus melimpahkan perkaranya ke Pengadilan untuk diregistrasi segera disidangkan.
“Nah menjadi permasalahannya penyidik sudah mengirimkan sudah perpanjangan penahanan klien kami Fitrianti dan Dedi Sipriyanto Pengadilan dari 25 Agustus berakhir sampai 23 September 2025 inilah yang harus kami pertanyakan Penuntut Umum, “jelasnya.
Dijelaskan Grees Selly, penyidikan dugaan korupsi yang menjerat kliennya sudah dimulai Kejari Palembang sejak 2024 bukan baru dimulai bahkan penyidik sudah menetapkan Fitri dan Dedi Sipriyanto sebagai tersangka di bulan April 2025 dan pada bulan Juli 2025 berkasnya sudah dinyatakan lengkap namun hingga hari tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
“Sementara pihak Kejari Palembang sudah gembar gembor ke media bahwa Penuntut Umum sudah siap mengadili dan sudah menyiapkan dakwaan untuk klien kami,”tuturnya.
Untuk itu, Grees Selly meminta kepada pihak Kejari Palembang agar tidak memberikan informasi yang belum valid ke masyarakat karena sebagai aparat penegak hukum Kejari Palembang seharusnya fokus saja untuk menyelesaikan tugasnya menyempurnakan dakwaan dan segera melimpahkan ke Pengadilan.
“Setelah berkasnya sudah dilimpahkan baru diumumkan ke masyarakat sehingga masyarakat tidak bertanya tanya karena mereka sudah menyampaikan ke media bahwa sudah siap dengan dakwaan tapi disisi lain berkasnya tak kunjung dilimpahkan,”jelasnya.
Selain itu, Grees Selly juga meminta Kejari Palembang untuk meluruskan informasi ke masyarakat terkait penyidikan perkara yang menjerat kliennya bukan korupsi penyimpangan dana hibah PMI kota Palembang yang berasal dari sumber dana APBD.
“Fakta sebenarnya yang disidik Kejari Palembang adalah dana non APBD yang bersumber dari unit usaha yang dibentuk PMI kota Palembang berdasarkan AD ART sehingga klasifikasi kerugian negara belum masuk. Karena ini bukan klasifikasinya atau klasternya keuangan negara mungkin inilah yang menjadi kesulitan Kejari Palembang untuk menentukan dimana perbuatan melawan hukumnya,”tandasnya.(Leo)













