Hukum

Eks Dirjen KA Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Palembang Dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Palembang

×

Eks Dirjen KA Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Palembang Dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Palembang

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI Prasetyo Boeditjahyono tersangka korupsi pembangunan LRT di kota Palembang tahun 2016 resmi dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang Selasa (9/9/2025).

Pemindahan penahanan tersangka Prasetyo Boeditjahyono ke Rutan Kelas 1 Palembang guna memudahkan pelimpahan berkas perkara dari Penyidik ke Penuntut Umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan pemindahan penahanan tersangka Prasetyo Boeditjahyono ke Rutan Palembang dilakukan penyidik Bidang Tipidsus Kejati Sumsel untuk memudahkan proses pelimpahan dan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

Selain terjerat kasus korupsi pembangunan LRT di Palembang, Prasetyo Boeditjahyono juga tersandung kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang–Langsa yang digarap oleh Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara pada periode 2015–2023.

Dalam kasus tersebut Prasetyo Boeditjahyono dijatuhi vonis 7 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Penetapan Prasetyo Boeditjahyono sebagai tersangka kasus korupsi LRT Palembang pada 30 Oktober 2024 yang lalu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21,”jelas Vanny.

Dalam kasus korupsi pembangunan LRT di Palembang peran Prasetyo Boeditjahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diduga membuat kesepakatan tidak sah dengan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Prasetyo sengaja meminta PT Waskita Karya untuk menggunakan PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan proyek LRT, meskipun pelaksanaannya fiktif.

Dari kesepakatan tersebut tersangka Prasetyo menerima aliran dana dari pejabat PT Waskita Karya, yaitu Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto, yang sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Tersangka lainnya dalam kasus ini, Direktur Utama PT Perentjana Djaja Bambang Hariadi Wikanta juga sudah divonis bersalah dan sedang menempuh upaya hukum kasasi.

“Para tersangka sudah mengondisikan proyek pembangunan LRT. Dimana seharusnya perusahaan yang seharusnya bekerja, ternyata tidak menjalankan proyek perencanaan LRT sebagaimana mestinya. Namun pembayaran tetap dilakukan dan uangnya mengalir ke pejabat-pejabat terkait,”jelas Vanny.

Setelah pemindahan penahanan tersangka ke Rutan Kelas 1 Palembang, Penyidik Kejati Sumsel terus mengkebut pelimpahan berkasnya ke Penuntut Umum sehingga perkara ini bisa segera dilimpahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang.

“Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan penanganan kasus korupsi ini secara tuntas, transparan, dan profesional. Kepastian hukum tidak hanya untuk para tersangka, tetapi juga untuk publik yang berhak mengetahui perkembangan kasus-kasus besar seperti ini,”tandasnya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki