Palembang, Briliannews.com — Setelah melalui serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kredit macet dari bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL senilai Rp 1,68 triliun.
Setidaknya penyidik sudah memeriksa 100 orang lebih sebagai saksi dalam kasus kredit macet dari bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL.
Keenam orang yang ditetapkan tersangka yakni, Direktur PT BSS WS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011; MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022; DO, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah pada tahun 2013;.
ED, Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat bank periode 2010–2012; ML, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit pada tahun 2013; dan RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019.
Kepala Kejati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH menuturkan sebelum dinaikkan statusnya sebagai tersangka penyidik sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan keenam tersangka sebagai saksi.
“Setelah melewati serangkaian pemeriksaan penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan dugaan keterlibatan enam orang sebagai tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun lebih,”kata Kajati dihadapan wartawan Senin (10/11/2025).
Setelah ditetapkan tersangka, lima tersangka langsung dijebloskan ke rutan Kelas 1 Palembang dan Lapas Perempuan Klas IIb Palembang selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 November 2025.
Sementara untuk tersangka WS penyidik belum menahannya karena sakit dan masih dirawat di rumah sakit.
Dijelaskan Ketut Sumedana dari perhitungan sementara, diketahui jumlah kerugian negara mencapai Rp1,689 triliun, setelah dikurangi nilai aset hasil lelang senilai Rp506,15 miliar. maka total kerugian bersih mencapai Rp1,183 triliun.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Dr Adhriyansah SH MH menjelaskan keenam tersangka menjalankan modus operandinya yang dimulai dari tahun 2011 saat itu WS Direktur PT BSS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar.
Kemudian hal yang sama juga dilakukan PT SAL di tahun 2013 mengajukan pinjaman kredit sebesar Rp677 miliar. Kedua pengajuan kredit ditujukan kepada Divisi Agribisnis bank BRI di Jakarta Pusat.
Pengajuan hingga pencairan dana, ditemukan banyak penyimpangan mulai dari pemalsuan data dan analisis kredit yang tidak sesuai fakta.
“Agunan yang diagunkan maupun pinjaman yang diajukan untuk pembangunan tidak sesuai dengan tujuan kredit,”ungkapnya.
Selain itu, PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas tambahan kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan total plafon Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS.
Setelah berjalan kredit PT SAL dan PT BSS macet yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.(Leo)













