Kriminal

Kabur ke Bandung, Pelaku Perampokan Menewaskan Pengusaha Kerupuk Ditangkap Tim Gabungan Polda Sumsel

×

Kabur ke Bandung, Pelaku Perampokan Menewaskan Pengusaha Kerupuk Ditangkap Tim Gabungan Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap tersangka Dian Satria (35), pelaku perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan Darma Kusuma pengusaha kerupuk di tokonya di Jalan Pengadilan, Kelurahan 15 Ilir, Palembang Selasa 25 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

Dian Satria ditangkap di Bandung setelah sempat melarikan diri usai melakukan perampokan. Selain menewaskan Darma Kusuma, Dian Satria juga melukai istri Darma Kusuma Yeni Suwandi hingga mengalami luka berat.Dari hasil penyelidikan secara intensif polisi berhasil mengidentifikasi tersangka Darma Satria (35), warga Plaju Ulu, Palembang.

Setelah melacak pergerakannya, petugas menangkap Dian Satria di Bandung, Jawa Barat. Polisi memastikan pelaku melakukan aksinya seorang diri berdasarkan analisis rekaman CCTV, olah tempat kejadian perkara, dan keterangan saksi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim gabungan Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel.

“Tersangka Dian Satria diduga kuat menjadi pelaku tunggal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan penyidikan, tersangka telah merencanakan aksinya sejak dua minggu sebelum kejadian dengan mengamati aktivitas di ruko milik korban,” ujar Kombes Pol Nandang.

Aksi perampokan disertai dengan pembunuhan yang dilakukan tersangka Dian terjadi pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 19.20 WIB.

Saat itu, korban Dian Satri hendak menutup pintu rolling door, tersangka masuk dan melakukan penyerangan menggunakan celurit yang sudah dipersiapkan.

Korban tewas di lokasi akibat luka serius di bagian tubuh vital.Tersangka kemudian naik ke lantai dua ruko untuk mencari barang berharga. Di sana, ia kembali menyerang korban kedua, YS, hingga mengalami luka berat di leher.

Selain itu, tersangka turut mengancam tiga saksi lain, termasuk lansia dan anak-anak, menggunakan senjata api yang ditemukan di lokasi sebelum melarikan diri dengan membawa barang milik korban.

Kombes Pol Nandang menyebut tindakan pelaku tergolong sadis, terencana, dan membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, penyidik menerapkan pasal berlapis.

“Pasal yang diterapkan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ini menjadi peringatan keras bahwa Polda Sumsel tidak akan mentolerir kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, satu pucuk pistol, pakaian pelaku, rekaman CCTV, serta dompet dan ponsel milik korban. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk menunjang proses hukum.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polda memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki