Palembang, Briliannews.com — Sepuluh hari kabur setelah menghabisi nyawa korban Aldo Andra Alanfin (26) di Jalan Lintas Desa, Muara Payang Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat pada 8 Maret 2026 yang lalu.
Pelaku Apriasyah (30) akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Lahat dan Polres Pagar ditempat persembunyiannya disebuah pondok kebun terpencil di Desa Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Tragedi berdarah yang menewaskan korba Aldo bermula pada Minggu 8 Maret 2026 dini hari. Korban Aldo ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusuk di sekujur tubuh di Jalan Lintas Desa Muara Payang.
Istri korban yang terbangun akibat suara kegaduhan di luar rumah, mendapati suaminya sudah terkapar bersimbah darah di pinggir jalan.
Pasca kejadian, Satreskrim Polres Lahat bergerak cepat melakukan olah TKP dan identifikasi. Meski identitas AA langsung terdeteksi, tersangka sempat menghilang dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto mengatakan pengejaran ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan keadilan bagi keluarga korban.
“Kami sampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Polres Lahat akan terus mengejar hingga ke lubang semut sekalipun,” tegas AKBP Novi.
Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP M. Ridho Pradani menuturkan keberhasilan operasi menangkap pelaku setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polres Pagaralam.
“Selama 10 hari tim kami bekerja tanpa henti di lapangan. Kolaborasi dengan Tim Srigala Hitam Polres Pagar Alam menjadi kunci penentu terkuncinya posisi tersangka,” ujarnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi atas keberhasilan penangkapan pelaku pembunuhan yang dilakukan Satreskrim Polres Lahat dan Polres Pagaralam.
Koordinasi antar-Polres di jajaran Polda Sumsel berjalan sangat efektif. “Setiap pelaku kejahatan pasti akan dikejar kemanapun. Anda bisa lari, tapi Anda tidak bisa bersembunyi,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka AA beserta barang bukti sebilah senjata tajam telah diamankan di Mapolres Lahat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana berat.(Leo)













