Palembang, Briliannews.com — Timsus Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel dipimpin langsung AKBP Christopher Panjaitan meringkus tiga bandar narkoba jenis etomidate senilai Rp 140 juta.
Ketiganya masing-masing Saddam Husen (23), Hendy Fardiansyah (23) dan Muhammad Faiz Zacky (30) warga Sukarami Palembang diringkus di rest area Tol Bakauheni – Palembang Km 215 Terpeka, Lampung pada Kamis (16/4/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan pengun bandar narkoba jenis etomidate berawal dari penangkapan tersangka Muhammad Faiz Zacky di Jalan Sukawinatan, Lorong Jati I, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang pada 15 April 2026 dengan barang bukti 15 pcs etomidate merk “YAKUZA” 10 pcs dan 5 pcs merk “PABLO” seharga Rp 105 juta.
“Dari nyanyian tersangka Muhammad Faiz Zacky diketahui etomidate diperoleh dari tersangka Saddam Husen, kemudian anggota kami langsung melakukan pengejaran terhadap Saddam Husen yang akan melarikan diri Lampung dengan menggunakan mobil Honda City HB warna putih no pol BG 1399 IF,”kata Yulian Perdana kepada wartawan Selasa (21/4/2026).
Kemudian kata Yulian, anggotanya melakukan pengejaran mobil yang dikendarai tersangka berada di rest area Jalan Tol Bakauheni – Palembang Desa Mulya Sari, Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung atau tepatnya KM. 215 Terpeka.
“Anggota kami melakukan penghadangan mobil tersangka Saddam Husen dan Hendy Fardiansyah, setelah digeledah ditemukan 5 pcs etomidate yang terdiri dari 2 pcs etomidate merk “YAKUZA” dan 3 pcs etomidate merk “PABLO” seharga Rp. 35 juta,”sambung Yulian.
Selain narkoba Etomidate, barang bukti lain yang diamankan dari tiga tersangka diantaranya tiga unit handphone, 1 unit mobil Honda City HB warna putih nopol BG 1399 IF, Rekening Blue dan Dana dengan saldo total Rp 315 juta.
“Kita masih pengembangan termasuk pemasok narkoba yang dimiliki tiga tersangka dan kami juga akan menyidik TPPU nya karena berdasarkan transaksi dari rekening yang kami sita,”tandasnya.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang no 35 tahun 2009 jo pasal 612 atau pasal 609 ayat 2 huruf a jo pasal 612 UU no 1 th 2023 sebagaimana diubah & ditambah menjadi UU no 1 th 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara.(Leo)













