Palembang, Briliannews.com — Sebuah Ruko di Jalan Palembang – Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin yang dijadikan tempat produksi minuman keras oplosan merk ternama seperti Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky digerebek petugas Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Selasa (14/4/2026).
Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan empat tersangka berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34), warga asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain mengamankan empat orang, petugas juga menyita total 20.088 botol minuman keras oplosan dengan merek ternama. Diantaranta 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, dan 600 botol Kawa-Kawa, dengan estimasi nilai mencapai Rp620.040.000.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan pengungkapan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan disebuah Ruko di Jalan Palembang Jambi Km 18 Banyuasin yang langsung ditindaklanjuti.
“Satu jam setelah informasi diterima, anggota kami langsung bergerak ke lokasi dan mendapati aktivitas produksi miras oplosan,”kata Doni didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar kepada wartawan Kamis (16/4/2026).
Para pelaku memproduksi minuman keras menggunakan bahan tidak layak konsumsi dengan menggunakan air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa.
Miras yang sudah jadi kemudian dikemas menggunakan botol, label, dan tutup yang menyerupai produk asli dengan bantuan mesin press dan perangkat cetak selanjutnya setelah minuman dikemas dan siap edarkan ini diduga didistribusikan keluar wilayah Banyuasin.
“Didalam Ruko kamj juga mengamankan berbagai peralatan produksi seperti tong air berkapasitas besar, mesin press botol, jerigen alkohol, mini printer, bahan pewarna, serta perlengkapan pengemasan,”ungkapnya.
Menurut Doni produksi Miras oplosan ini bukan sekadar pelanggaran ekonomi, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat.
“Puluhan ribu botol miras oplosan ini berpotensi membahayakan nyawa. Ini adalah bentuk kejahatan terhadap konsumen. Kami akan menuntaskan penyidikan hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya,” tegasnya.
Dengan adanya penggerebekan ini Doni mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dikemas menyerupai produk asli.
“Produk yang tampak legal belum tentu aman dikonsumsi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dari sumber yang tidak jelas serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.(pfz)













