Hukum

Dua Bulan Edarkan Tembakau Gorila Warga OKU Timur Diringkus Polisi, Sasar Mahasiswa

×

Dua Bulan Edarkan Tembakau Gorila Warga OKU Timur Diringkus Polisi, Sasar Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel menggerebek sebuah rumah kost di Jalan Lingkar Istana, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada 29 April 2026.

Rumah kost ini dihuni seorang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil menangkap tersangka CH (27) warga Mojosari, Kabupaten OKU Timur dengan barang bukti empat spray sinte dan tiga bungkus paket sinte.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut informasi terkait peredaran narkotika jenis sinte yang sering dilakukan salah satu kos-kosan Jalan Demang Lebar Daun. 

“Dari informasi yang masuk, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan setelah informasi A1 langsung dilakukan penggerebekan kamar kos yang dihuni tersangka,”kata Yulian, Selasa (5/5/2026).

Setelah dilakukan penggeledahan dikamar tersangka polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sinte yang sudah dikemas dalam spray dan narkotika sinte yang masih dalam bentuk tembakau. Barang bukti jika di rupiahkan berkisar sekitar Rp11 juta.

“Barang bukti satu spray berisikan Rp8 juta, ada yang Rp1,2 juta, ada yang Rp600 ribu, dan ada yang Rp100 ribu dan ada sinte tembakau senilai Rp1,2 juta,”ungkapnya.

Barang bukti lain yang turut disita dikamar tersangka diantaranya alat suntik untuk memindahkan cairan sinte, lima botol kosong ukuran 10 ml, 80 botol ukuran 5 ml.

Dihadapan polisi tersangka CH mengaku baru dua bulan mengedarkan narkoba sintetis, narkoba tersebut diperoleh dari seorang bandar melalui media sosial Instagram.

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP CS Panjaitan menambahkan, tersangka CH merupakan warga Kabupaten OKU Timur di Palembang tersangka mengontrak disalah indekos dikawasan Demang Lebar Daun tersangka baru belajar mengedarkan sinte.

“Pengakuan tersangka baru dua bulan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis yang menyasar mahasiswa dan warga sekitar,”kata Panjaitan, Selasa (5/5/2026).

Narkotika yang diedarkan CH dibelinya dari seorang bandar di media sosial instagram namun CH tidak pernah bertemu dengan bandarnya.

“Transaksi sudah sekitar 3 atau 4 kali. Tersangka tidak pernah bertemu dengan bandarnya secara langsung, makanya akan kami lakukan pengembangan,”tandasnya.

Tersangka CH dijerat polisi dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 atau pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki