Palembang, Briliannews.com — Pemprov Sumsel Siap Rekomendasikan PenutupanPemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mulai mengambil sikap tegas terhadap perusahaan tambang yang dinilai tidak patuh dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dua perusahaan tambang batubara di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yakni PT Putra Muba Coal dan PT Tiga Daya Minergy, kini terancam direkomendasikan pencabutan izinnya apabila tidak segera melakukan perbaikan.
Langkah tegas tersebut menyusul sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap kedua perusahaan setelah ditemukan indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah operasional tambang.
Tak hanya itu, PT Putra Muba Coal dan PT Tiga Daya Minergy juga menerima predikat PROPER Merah periode 2024–2025, yang menunjukkan perusahaan belum memenuhi standar kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup.
Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel, Apriyadi Mahmud mengatakan pemerintah daerah bersama tim Gakkum DLHP bahkan telah turun langsung melakukan monitoring dan evaluasi ke lapangan.
“Kami sudah turun bersama tim Pemprov dan Gakkum untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Dari hasil monitoring memang ada sejumlah temuan dan sanksi administrasi sudah diberikan,” ujarnya.
Menurut Apriyadi, pengawasan yang dilakukan tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga mencakup kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan air lingkungan, pengendalian dampak tambang, hingga kelengkapan dokumen teknis seperti Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Ia menjelaskan, kedua perusahaan saat ini diberikan waktu selama 90 hari oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan pembenahan dan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
“Sekarang mereka sedang menjalani proses perbaikan karena diberi waktu 90 hari untuk memenuhi seluruh kewajiban dari kementerian,” katanya.
Pemprov Sumsel, lanjut Apriyadi, bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi di lapangan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar rekomendasi apabila perusahaan dinilai tetap tidak mematuhi sanksi yang telah dijatuhkan.
Bahkan, jika perusahaan kembali memperoleh PROPER Merah dan tidak menunjukkan perbaikan signifikan, Pemprov Sumsel membuka kemungkinan merekomendasikan penindakan lebih lanjut hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
“Kalau sudah diberikan teguran dan sanksi tetapi tetap tidak patuh, tentu akan kami rekomendasikan sesuai tingkat pelanggarannya,” tegasnya.
Berdasarkan data perizinan, PT Putra Muba Coal memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlaku sejak 5 Januari 2018 hingga 5 Januari 2028 dengan luas konsesi sekitar 2.947 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin.
Sementara PT Tiga Daya Minergy juga mengantongi IUP Operasi Produksi hingga Juni 2030 dengan luas konsesi mencapai sekitar 9.963 hektare.
Aktivitas PT Putra Muba Coal sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik. Pada akhir 2023, perusahaan tersebut dilaporkan diduga melakukan perusakan lingkungan dengan menggusur dan menimbun lahan rawa milik kelompok tani untuk dijadikan jalan angkutan batubara.
Kasus itu dilaporkan kuasa hukum Kelompok Tani Jaya Makmur ke Polres Musi Banyuasin pada 1 Desember 2023.
Selain itu, perusahaan juga pernah dilaporkan pada Maret 2023 terkait dugaan perusakan lingkungan di lahan rawa seluas sekitar 190 ribu meter persegi.(Leo)













