Palembang, Briliannews.com — Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggeruduk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Senin (6/7/2026).
Dalam aksinya massa menyampaikan dugaan pelayanan tidak sesuai peruntukan di Terminal Umum (Termum) oleh PT Lambung Karang Sakti (LKS) yang bergerak dibidang pengelolaan Kayu Akasia atau usaha kehutanan.
Dalam orasinya Koordinator Aksi Rahmat Sandi Iqbal menyampaikan Indonesia merupakan negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau dan 2.439 pelabuhan yang tersebar diseluruh Indonesia.
“Pelabuhan yang terbentang diseluruh Nusantara ini dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Perhubungan (unit pelaksana teknis), terminal khusus (Tersus), dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS),” kata Rahmat Sandi.
Khusus di Sumatera Selatan Sandi mengungkapkan ada 105 Tersus dan TUKS yang perizinannya dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Dari jumlah tersebut ada beberapa TUKS yang dimiliki izin melayani kepentingan umum sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Pemenhub RI) Nomor PM 52 Tahun 2021 Tentang Tersus dan TUKS.
“Dalam Pasal 4 Permenhub RI juga dapat untuk melayani kepentingan umum, namun dalam Pasal berikutnya terdapat pasal 18 Ayat (3) yang berbunyi hanya dalam keeadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi berbagai persyaratan,”jelasnya Sandi.
Berdasarkan hasil Investigasi SIRA dilapangan ada aktivitas wilayah kerja Terminal Umum PT. LKS dalam melakukan pelayanan kepentingan umum diduga sudah tidak memiliki kekuatan hukum.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2020 yang masa berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali, sehingga diduga telah berakhir diwaktu yang cukup lama,” terangnya.
Dikatakan Sandi, meski diberikan konsesi dapat dipastikan secara peraturan perundang undangan tidak memenuhi kreteria baik dari AMDAL, IPAL, Kemampuan dermaga, keamanan dan fasilitas lainnya.
“Oleh karena itu kami menduga PT. LKS, melakukan dugaan perbuatan melawan hukum, praktik under invoicing, dan merugikan keuangan/perekonomian negara dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),”tuturnya.
Untuk itu, SIRA menyampaikan sejumlah tuntutan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang
Diantaranta, mendesak Kepala KSOP Kelas 1 Palembang untuk membentuk Tim Khusus terkait indikasi PT. LKS dengan waktu yang cukup lama melakukan dugaan pelayanan tidak sesuai peruntukan, praktik under invoicing, dan merugikan keuangan/perekonomian negara dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kedua mendesak Kepala KSOP) Palembang berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan atas adanya dugaan melawan hukum dan potensi kerugian negara dalam PNBP yang diduga dilakukan oleh PT Lambung Karang Sakti bersama oknum pegawai KSOP Kelas 1 Palembang.
Tidak sampai disini SIRA juga akan melayangkan surat ke Presiden Republik Indonesia (RI), H Prabowo Subianto dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub RI, agar memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai KSOP Kelas 1 Palembang dan melakukan penutupan permanen PT. LKS atas dugaan melakukan pelanggaran serius.
“Disini kami menilai adanya dugaan pembiaran terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin dan diduga ada praktik under invoicing, sehingga merugikan perekonomian negara dalam hal PNBP,”jelas Sandi.
Sementara itu, Kabid KBPP KSOP Kelas 1Palembang Zainuddin menyambut baik aspirasi yang disampaikan LSM SIRA di kantor KSOP Kelas I Palembang.KSOP Kelas 1 Palembang juga menerima perwira LSM SIRA untuk menyampaikan temuannya dilapangan.
“Poin yang disampaikan SIRA hari ini berkaitan dengan Pemenhub RI Nomor PM 52 Tahun 2021 yang perlu didiskusikan. Apabila dalam hal ini perlu diperbaiki, maka KSOP Palembang akan mengambil langkah yang lebih baik untuk kedepannya,”kata Zainuddin.(Leo)













