Hukum

Kasus Kredit Fiktif Rp 90 Miliar di Bank BRI, YLKI Sumsel Minta Polisi Ungkap Otak Pelaku

×

Kasus Kredit Fiktif Rp 90 Miliar di Bank BRI, YLKI Sumsel Minta Polisi Ungkap Otak Pelaku

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel Taufik Husni menyoroti kasus kredit fiktif Bank BRI senilai Rp 90 miliar yang dibongkar Polda Sumsel dengan 15 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Taufik Husni menegaskan kredit fiktif yang pertama jelas merugikan nasabah selaku konsumen maka dari itu BRI wajib mengganti dana nasabah yang raib akibat kredit fiktif.

“Kalau terbukti konsumen itu kuat bahwa tidak melakukan transaksi karena jelas jelas kredit fiktif menggunakan data nasabah yang tidak mengajukan transaksi,”kata Taufik Husni kepada wartawan Rabu (1/7/2026).

YLKI Sumsel kata Taufik menuntut dan meminta pihak bank BRI bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian nasabah yang menjadi korban penyalahgunaan identitas karena manajemen Bank BRI dinilai gagal dalam melindungi data dan sistem konsumen.

“Yang kedua kami juga meminta kepada OJK karena kasus kredit fiktif marak di Bank BRI dengan modus penyalahgunaan data nasabah fiktif maka kami minta agar diaudit sistem IT di Bank BRI dan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan IT Bank BRI. OJK juga harus mengaudit secara berkala sistem keamanan IT Bank BRI agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari,”tuturnya.

Terkait proses hukum dua pegawai bank BRI yang terlibat dalam kasus kredit fiktif ini YLKI Sumsel meminta agar dihukum berat dengan menjeratnya pasal berlapis karena penyalahgunaan dan pencurian identitas secara ilegal ini sangat berbahaya.

“Kalau ini dijadikan contoh oleh bank bank lain sangat berbahaya. Jadi dua pegawai bank BRI yang terlibat harus dihukum berat dan harus dikenakan pasal berlapis. Karena kejahatan ini lebih dari pada koruptor. Kredit Fiktif ini yang punya data tidak tahu tapi diperankan orang lain yang mengajukan kredit padahal tidak,”ungkapnya.

Disini YLKI Sumsel menilai ada otak pelaku yang mendesain artinya ada yang merekayasa untuk itu otak pelaku inilah yang harus diungkap oleh aparat penegak hukum. Penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan kredit fiktif ini jelas merugikan nasabah, terutama kenyamanan dan keamanan dari data nasabah itu sendiri.

“Jelas penyalahgunaan data pribadi ini menganggu kenyamanan dan keamanan nasabah berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1996 hak atas keamanan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi barang dan jasa termasuk dalam jasa perbankan inilah belum dipenuhi bank BRI,”jelasnya.

YLKI Sumsel juga mendesak dan meminta Bank BRI agar segera memberikan klarifikasi terkait mencuatnya kasus kredit fiktif kepada masyarakat dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan jasa perbankan terutama uang dan tabungan nasabah.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki