Palembang, Briliannews.com — Satreskrim Polres OKU Selatan meringkus dua pelaku penusukan yang menewaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA Pulau Beringin Urarman (58) kurang dari 24 jam.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing Rendi dan Pendi keduanya merupakan warga Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana membenarkan penangkapan kedua pelaku oleh Satreskrim Polres OKU Selatan. Kedua pelaku ditangkap saat berada di Desa Pagar Agung, Kecamatan Pulau Beringin pada Selasa (11/8/2026) sore kemarin.
“Dari hasil olah TKP serta keterangan sejumlah saksi kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku penusukan terhadap korban,”kata AKBP I Made Redi Hartana Rabu (12/8/2026).
Usai kejadian, kata Redi, pelaku Rendi kabur lalu bersembunyi dirumah kerabatnya yang juga sebagai tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung.
“Anggota kami bergerak ke Desa Pagar Agung dan berhasil mengamankan pelaku Rendi sekitar pukul 16.30 WIB. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah menusuk korban Urarman,”ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku Rendi, didapatlah keterangan keterlibatan pelaku lainnya bernama Pendi. Anggota kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Pendi yang masih berada di Desa Pagar Agung.
“Pelaku Pendi kami tangkap dirumah kerabatnya di Desa Pagar Agung sekitar pukul 19.30 WIB. Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres OKU Selatan dan langsung dilakukan penahanan,”jelasnya.
Diketahui peristiwa penusukan yang menewaskan seorang Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, Urarman (56) terjadi pada Selasa (11/8/2026) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Pulau Beringin Utara, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri. Penusukan berawal dari cekcok antara korban dengan pelaku berinisial Rendi (35).
Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WIB ketika korban memarkirkan kendaraannya di dekat kediaman pelaku.
Pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta agar kendaraan tersebut dipindahkan sambil menunjukkan ketidaksenangannya.
Korban selanjutnya memindahkan kendaraan ke lokasi lain yang tidak jauh dari tempat kejadian. Setelah itu, sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku sebelum korban kembali masuk ke kantor untuk melanjutkan aktivitas.
Beberapa saat kemudian, korban bersama seorang saksi berinisial A (56) keluar kantor dengan tujuan menuju Kecamatan Sungai Are.
Saat berada di area parkir, pelaku kembali mendatangi korban sehingga terjadi cekcok mulut untuk kedua kalinya.
Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mendorong korban kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk bagian dada kiri korban sebanyak satu kali.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah rumahnya. Saksi bersama warga sekitar kemudian segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Pulau Beringin.
Namun, akibat luka yang dialami, korban dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan penanganan medis sekitar pukul 09.10 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Inafis.
Penyidik juga melakukan visum et repertum bersama tim medis Puskesmas Pulau Beringin serta melakukan penyisiran di sekitar lokasi guna mengumpulkan barang bukti.(Leo)













