Palembang, Briliannews.com — Buron selama satu tahun setengah, tim Opsnal Unit 2, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhir berhasil menangkap satu dari tiga pelaku spesialis pecah kaca mobil milik nasabah bank yang merugikan korbannya hingga Rp 520 juta.
Pelakunya ZS ditangkap di Jalan Perindustrian KM 9 Palembang pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Aksi pecah kaca mobil tersebut terjadi di area parkir bank BCA di Jalan Merdeka, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 18 Desember 2024 yang lalu.
Saat itu, korban berinisial BH (24) diketahui baru saja melakukan transaksi penarikan uang di bank BCA setelah itu uang disimpan di dalam kendaraan yang diparkir di kawasan perbankan.
Saat korban kembali memasuki bank untuk keperluan administrasi, para pelaku yang telah melakukan pengintaian sebelumnya menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca kendaraan dan membawa kabur uang tunai senilai Rp 520 juta yang tersimpan di dalam mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan tim Opsnal Subdit III Jatanras terus melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap jaringan pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
“Dalam aksinya komplotan pelaku terorganisir yang terdiri dari empat orang dengan perannya masing-masing. Penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial ZS (31), yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca kendaraan korban,”kata Kombes Pol Johannes Bangun Senin (15/6/2026).
Selain ZS, penyidik juga menetapkan FF (26) sebagai tersangka. Saat ini FF diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Rumah Tahanan Musi Banyuasin.
Sementara dua pelaku lainnya berinisial AK (32) dan AS (30) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus diburu oleh tim Jatanras Polda Sumsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut menjalankan aksinya secara sistematis dengan mengawasi aktivitas nasabah di area perbankan, memilih target yang membawa uang tunai dalam jumlah besar, kemudian mengikuti pergerakan korban hingga menemukan kesempatan untuk melakukan pencurian.
Dalam aksinya pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca yang diperoleh secara daring untuk mempercepat proses eksekusi dan menghindari perhatian masyarakat sekitar.
“Modus tersebut memungkinkan pelaku melakukan aksi hanya dalam hitungan detik sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian,”ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka memperoleh bagian sebesar Rp119 juta dari hasil kejahatan tersebut. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Leo)













