Hukum

Polairud Polda Sumsel Tangkap Tangan 4 Orang Perambahan Hutan Lindung di Banyuasin, 1 Ditetapkan Tersangka

×

Polairud Polda Sumsel Tangkap Tangan 4 Orang Perambahan Hutan Lindung di Banyuasin, 1 Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel mengungkap praktik perambahan hutan di dalam kawasan hutan lindung Air Telang di Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

Dari ungkap kasus tim Sie Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumsel bersama personel Sat Polairud Polres Banyuasin menangkap tangan empat orang yang sedang beraktivitas penggarapan kawasan hutan lindung.

Keempat nya masing-masing E (53), AS (24), AP (39), dan R (32). Dari penyelidikan penyidik Intelair Subdit Gakkum menetapkan E sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan tiga orang lainnya berstatus saksi. Tersangka E berperan sebagai mandor dari aktivitas pembukaan lahan tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Chusnul Qomar melalui Kanit 1 Sie Intelair AKP Deni Suherdi mengatakan pengungkapan kasus perambahan hutan lindung berawal dari informasi yang terima dari masyarakat terkait aktivitas perambahan hutan di kawasan hutan lindung.

“Dari informasi tersebut kami langsung menuju ke lokasi, pada Kamis 27 Agustus 2026. Di TKP kami menemukan aktivitas pembukaan lahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung Air Telang,”kata AKP Deni Senin (31/8/2026).

Kawasan hutan lindung Air Telang masuk wilayah hukum Ditpolairud Polda Sumsel karena hanya beberapa meter dari perairan.

“Pembukaan lahan dengan menggunakan dua alat berat jenis excavator untuk membuat parit yang dilakukan oleh dua ada operatornya yakni AS dan AP,”jelasnya.

Dikatakan Deni lahan hutan lindung yang digarap akan akan ditanami tanaman kelapa dan kelapa sawit.

“Keempat orang tertangkap tangan sedang membuka lahan dan membuat parit cacing. Sekitar 7 hektar lahan yang digarap rencananya akan ditanami kelapa dan kelapa sawit ada beberapa yang sudah ditanami kelapa dan kelapa sawit,”tuturnya.

Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel juga sudah berkoordinasi dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) untuk memastikan kalau lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

Dari hasil penyelidikan, Subdit Gakkum menetapkan E sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, E langsung kami lakukan penahanan. Untuk tiga orang lain masih saksi. Dari pengakuannya mereka sudah menggunakan excavator itu untuk membuka lahan selama kurang lebih tiga minggu,” katanya.

Barang bukti satu unit excavator yang digunakan untuk membuka lahan sudah diamankan ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel. Untuk satu unit lainnya masih berada di lokasi karena rusak dan sulit dibawa.

Ditegaskan Deni pihaknya juga masih memburu pemilik modal berinisial A yang berperan memperkerjakan empat orang untuk membuka lahan dikawasan Hutan lindung Air Telang.

“Hasil pemeriksaan empat orang yang kami amankan mereka ngaku mendapatkan upah borongan. Untuk pemodalnya berinisial A masih dalam pengejaran,” tandasnya.

Polisi menjerat tersangka E dengan Pasal 50 ayat 3 huruf A dan atau huruf B Jo pasal 78 ayat 2 UU RI NO.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki