Palembang, Briliannews.com — Sedikitnya 36 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumsel. Pengungkapan kasus Karhutla tersebut dilakukan dalam periode Januari hingga 8 September 2026 dengan 28 Laporan Polisi (LP) yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
Selain penegakan hukum, saat ini Polda Sumsel juga melakukan tindak preventif serta pemadaman disejumlah wilayah di Sumsel yang terbakar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menuturkan dalam periode Januari hingga 8 September 2026, Polda Sumsel dan Polres jajaran melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 28 Laporan Polisi terkait kasus Karhutla di Sumsel.
“Total luas lahan yang terbakar sekitar 138,8 hektare. Polda Sumsel juga sudah menetapkan 36 orang sebagai tersangka yang sudah dilakukan penahanan,”kata Nandang Kamis (10/9/2026).
Ditegaskan Nandang, Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi terhadap para pelaku Karhutla di wilayah hukum Polda Sumsel.
Penindakan Karhutla dilakukan di sejumlah wilayah yang ada di Sumsel seperti Kabupaten OKI, Ogan Ilir, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, OKU Timur dan Lahat serta beberapa wilayah lainnya.
“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polda Sumsel melakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu Polda Sumsel memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem akan diproses hukum secara profesional, transparan dan tuntas,”tuturnya.
Sebagai bukti nyata dari komitmen tersebut, Polda Sumsel telah menetapkan 36 orang tersangka terkait kasus Karhutla. Tidak hentinya Polda Sumsel terus mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan. Serta tidak membuka lahan dengan dibakar karena hal tersebut melanggar hukum.
“Kepada masyarakat Sumsel kami imbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran,”tandasnya.(Leo)













