Palembang, Briliannews.com — Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polrestabes Palembang meringkus dua kurir sabu yang membawa sabu seberat 10,583 kilogram senilai Rp7,6 miliar.
Barang haram asal Aceh tersebut rencananya akan dibawa ke Nusa Tenggara Barat (NTB) jika berhasil sampai ke tujuan kedua tersangka BA dan HB warga Aceh akan menerima upah sebesar Rp 300 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari Aceh dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah Sumatera Selatan.
“Dari informasi yang diterima, tim gabungan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Kendaraan yang ditumpangi tersangka langsung dipantau. Saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, anggota kami langsung melakukan penghadangan,”kata Yulian Minggu (12/7/2026).
Kendaraan yang dibawa oleh dua orang kurir jenis Toyota Camry warna putih bernopol B 2383 KW langsung dicegat. Anggota langsung melakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu disimpan di dalam tangki BBM.
“Untuk mengelabui petugas tersangka sengaja menyembunyikan sabu di dalam tangki bahan bakar (BBM) mobil,”ungkapnya.
Setelah dipastikan sabu anggota langsung menggiring kedua tersangka ke Polrestabes Palembang untuk mendalami keterangan dan pengembangan kasus.
“Untuk penyidikannya dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Palembang,”jelasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Manalu menambahkan kedua tersangka diperintahkan untuk mengantar 10 kilogram sabu Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Setelah sabu nya sampai di Lombok kedua tersangka ada mengabari orang yang akan mengambilnya,”tutur Faisal.
Kedua tersangka BA dan HB dijanjikan imbalan Rp300 juta kalau berhasil mengantar sabu-sabu ke Provinsi NTB.
“Jika berhasil sampai ke Lombok kedua tersangka akan diupah Rp300 juta,”tutupnya.(Leo)













