Hukum

Subdit IV Tipidter Polda Sumsel Kembali Gagalkan Pengiriman Batubara Ilegal Asal Muara Enim ke Cilegon

×

Subdit IV Tipidter Polda Sumsel Kembali Gagalkan Pengiriman Batubara Ilegal Asal Muara Enim ke Cilegon

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan pengiriman batubara ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim.

Kali ini batubara yang digagalkan sebanyak 80 ton yang hendak dikirim ke Cilegon, Banten yang diangkut dengan dua truk tronton.

Truk tronton bermuatan disergap petugas di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu (4/3/2026) dini hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan dua pengemudi tronton yang mengangkut batubara tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan yang sah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial A.S., pengemudi tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, dan T.A., pengemudi tronton Hino bernomor polisi Z 9810 MK. Masing-masing kendaraan mengangkut sekitar 40 ton batubara.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penindakan ini dilakukan setelah anggota Subdit IV Tipidter memperoleh informasi intelijen terkait pergerakan angkutan batubara tanpa yang melintas di Jalintim.Sekitar pukul 01.30 WIB, tim penyidik menghentikan dua kendaraan tronton yang melintas di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

“Hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan bahwa batubara yang diangkut berasal dari stokpile ilegal yang dikenal sebagai Stokpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim,”kata Nandang kepada wartawan Jumat (6/3/2026).

Lokasi stokpile diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. “Dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan pengangkutan batubara dari wilayah Muara Enim,”tambahnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka A.S dirinya telah melakukan pengangkutan sekitar 10 kali dan menerima perintah dari seseorang berinisial C.S. alias A. yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.

Sementara tersangka T.A. mengaku telah melakukan pengangkutan lebih dari lima kali, atas perintah seseorang berinisial F.

“Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, antara lain PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal,”jelasnya.

Setiap satu kali jalan tersangka T.A menerima uang jalan sebesar Rp13 juta untuk setiap perjalanan dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten.

Ditegaskan Nandang akan menindak tegas terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Ditreskrimsus Polda Sumsel memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk, pemilik stokpile ilegal, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan dan penerima batubara di Cilegon.

Dari ungkap kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit tronton Mitsubishi Fuso dan Hino muatan sekitar 80 ton batubara mentah.

Dokumen surat jalan kendaraanhandphone milik tersangka, dokumen kendaraan terkait. Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta analisis terhadap perangkat komunikasi yang disita.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki