Hukum

Cabuli Siswi SD Kurir Paket di Palembang Ditangkap Polisi, Korban Dijemput Paksa di Sekolahnya

×

Cabuli Siswi SD Kurir Paket di Palembang Ditangkap Polisi, Korban Dijemput Paksa di Sekolahnya

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel menangkap seorang pria berinisial R.R (29), terduga pelaku pencabulan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) di Kota Palembang.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan di Jalan Karang Sari 4, Kecamatan Gandus Palembang pada Senin 26 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB yang lalu.

Saat itu, korban dijemput paksa oleh tersangka di depan sekolahnya. Pelaku membujuk korban dengan alasan mengajak mencari anak pelaku, lalu pelaku membawa korban dengan sepeda motor berkeliling hingga ke lokasi sepi di Jalan Karang Sari IV, Kelurahan Gandus.

Dari sinilah, pelaku melakukan aksi pencabulan dan sempat mencekik korban karena menolak. Aksi pelaku terhenti setelah ada warga melintas.

Korban kemudian ditinggalkan di kawasan Talang Kepuh sebelum akhirnya kembali ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polda Sumsel.

“Dari laporan diterima, tim Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif,”kata Nandang kepada wartawan Selasa (3/3/2026).

Anggota Subdit I Ditres PPA-PPO melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dari rumah warga dan sebuah kafe di Jalan Lunjuk menjadi kunci penting.

Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat bersama korban sekaligus menjalankan aktivitas sebagai kurir aplikasi transportasi daring.

“Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan aplikasi untuk menelusuri identitas kurir. Melalui strategi terukur, aparat memancing tersangka keluar dengan skenario penugasan pengambilan paket.Pada pukul 18.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di Jalan Veteran, depan Mall Social Market Palembang,”tambahnya.

Meski sempat melawan, pelaku berhasil diringkus tanpa menimbulkan korban tambahan.

Tersangka dijerat Pasal 414 Ayat (1) Huruf B KUHP dan/atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Proses hukum terhadap tersangka saat ini masih berlangsung.Ditegaskan Nandang kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di Sumsel. Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan terhadap anak.

“Kejahatan terhadap anak akan ditindak tanpa kompromi, Jejak digital dan teknologi menjadi alat penegakan hukum yang efektif,”tandasnya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki