Hukum

Jual Sisa Alokasi Jatah Petani, Tiga Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi di Muara Enim Ditangkap

×

Jual Sisa Alokasi Jatah Petani, Tiga Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi di Muara Enim Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Tim Opsnal Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel kembali membongkar praktik penyelewengan dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Muara Enim.

Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku masing-masing IWS (51), HT (39) agen penyalur sekaligus pemilik kios pupuk dan RMU (23) admin kios.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Kasubdit I Indagsi AKBP Khoiril Akbar mengatakan pupuk subsidi yang diselewengkan tiga pelaku merupakan sisa alokasi pupuk kelompok tani yang tidak ditebus.

“Modus operandi tiga pelaku yakni membeli pupuk kuota petani tidak diambil ataupun ditubus. Tersangka IWS inilah membelinya langsung dengan tersangka HT pemilik kios, HT kemudian berhubungan dengan tersangka RMU admin kios pupuk yang dibeli kemudian dijual lagi di luar Muara Enim dengan harga yang lebih tinggi,”kata Khoiril Akbar kepada wartawan Kamis (23/4/2026).

Dikatakan Khoiril jenis pupuk subsidi yang diselewengkan jenis urea sebanyak 9 ton dan 1 ton jenis NPK Phonska. Pupuk ini dimuat dari kios penyaluran di Muara Enim dengan mobil truk nopol palsu BG 8430 HD untuk dibawa ke Kabupaten OKU.

“Mobil ini kami lakukan pembuntutan dari mulai pengisian pupuk dan sesampainya di Jalan Raya Prabumulih Baturaja mobil langsung kami cegat setelah digeledah berisi 180 karung pupuk dengan total seberat 10 ton,”sambungnya.

Masih dikatakan Khoiril pupuk subsidi jenis urea dibeli tersangka IWS perkarungnya dengan harga Rp 90 ribu kemudian akan dijual lagi dengan harga 130 ribu perkarungnya, sedangkan pupuk NPK Phonska dibeli 90 ribu dijual kembali dengan harga Rp 135 ribu perkarungnya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka praktik penyelewengan pupuk subsidi ini sudah berlangsung sejak 2025 dan sudah enam kali melakukan jual beli pupuk subsidi sisa alokasi jatah kelompok petani,”ungkapnya.

Ditegaskan Khoiril praktik penyelewengan pupuk bersubsidi ini sangat merugikan kalangan petani yang seharusnya mendapatkan pupuk dengan harga murah.

“Praktik ini merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada sektor pertanian dan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan,”tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumsel Dr Rina Sopiana mengapresiasi dan mendukung penuh langkah tegas penegakan hukum terhadap pelaku penyelewengan alokasi pupuk subsidi untuk kelompok tani.

Menurutnya, penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat sasaran salah satu kelancaran dalam mewujudkan swasembada pangan program pemerintah

“Kami mendukung penuh langkah Polda Sumsel dalam hal ini Ditreskrimsus atas support kepada dinas pertanian dalam hal menertibkan maupun melancarkan penyaluran Pupuk Bersubsidi di Provinsi Sumatera Selatan,” kata Rina.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki