Palembang, Briliannews.com — Didampingi kuasa hukumnya Prof Dr Hj Nurmalah SH MH dan tim, Ega Dwi Lestari anak almarhum Lilawati korban lakalantas di Jalan Sekayu – Lubuk Linggau Simpang 4 Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 1 April 2026 yang lalu melaporkan Kanit Satlantas Polres Muba Aipda Suyanto ke Yanduan Propam Polda Sumsel Kamis (23/4/2026).
Aipda Suyanto dilaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang lantaran tidak menahan Dimas sopir mobil Box Isuzu milik perusahaan es cream walls yang menabrak Lilawati hingga meninggal dunia pasca kejadian.
Ditemui usai membuat laporan kuasa hukum korban Nurmalah mengatakan setelah kejadian pada 1 April 2026 penyidik Satlantas Polres Muba tidak menahan sopir yang menabrak korban Lilawati hingga meninggal dunia.
“Korban ditabrak mobil truk engkel milik perusahaan es cream walls yang dikendarai Dinas di Simpang 4 Kelurahan Balai Agung, Sekayu Muba tak jauh dari rumah dinas Bupati Muba pada 1 April 2026 yang lalu. Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan beberapa kemudian dinyatakan meninggal,”kata Nurmalah.
Setelah pemakaman korban, kata Nurmalah dirinya langsung mendatangi Polres Muba untuk menanyakan keberadaan sopir truk ke penyidik ternyata tidak ditahan malah berada diluar.
“Saya minta ke penyidik agar pelaku ini segera diamankan dan ditahan diproses hukum karena korbannya meninggal dunia dan tidak ada perdamaian antara keluarga korban dan pelaku,”sambungnya.
Masih dikatakan Nurmalah setelah itu, dirinya pulang dan tidak ada kabar berita dari penyidik. Kemudian dua hari yang tim kuasa hukum untuk menanyakan perkembangannya ke Kanit Laka melalui WhatsApp.
“Karena SPDP tidak ada tembusan SP2HP juga tidak ada padahal itu diwajibkan tersangka maupun korban mendapatkan SPDP. Namun dijawab Kanit kasus sudah tahap 1,”ungkapnya.
Merasa tidak puas, tim kuasa hukum kembali mendatangi Polres Muba untuk menanyakan langsung perkembangan penyidikan ke penyidik lagi lagi hanya dijawab kasus sudah tahap satu.
“Kemudian ditanyakan lagi pelakunya sudah ditahan apa belum tapi tidak dijawab. Untuk memastikan hal itu tim saya datang lagi ke Polres dan ternyata memang pelaku tidak ditahan dan alasan penyidik tidak menahannya karena ada yang menjamin,”bebernya.
Dari sinilah tim kuasa hukum berang dan kecewa dimana letak keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan terlebih dalam kasus ini tidak ada perdamaian serta tidak ada pemberian SPDP dan SP2HP dari penyidik bahkan tersangkanya justru bebas berkeliaran sementara anak tertua korban harus menanggung dua adiknya yang masih bersekolah.
“Tindakan penyidik Satlantas Polres Muba yang tidak melakukan penahanan pelaku sudah melanggar KUHAP dan Perkap dan ini harus diproses secara hukum oleh Propam saya minta agar laporan kami ini segera ditindaklanjuti saya juga sudah menyurati bapak Kapolda Sumsel untuk mengatensi laporan yang kami buat di Propam,”tegasnya.
Sementara itu, Ega Dwi Lestari anak almarhum Lilawati meminta sopir truk yang menabrak ibunya hingga meninggal dunia diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Karena dari awal kejadian terutama saat ibu saya dilarikan sopirnya merasa tidak bersalah dan tidak ada permintaan maaf sama sekali bahkan terlihat masih tersenyum,”kata Ega.
Diungkapkan Ega, selain itu pelaku juga tidak mau menandatangani jaminan dari pihak Rumah Sakit padahal korban dalam keadaan pendarahan di otak harus segera dilakukan rujuk.
“Karena tidak ada jaminan sehingga pihak rumah sakit tidak bisa merujuk ibu saya. Dari sinilah saya melihat tidak ada itikad baik dari pelaku,”tuturnya.
Selain meminta pelaku diproses hukum, Ega juga meminta pihak Propam Polda Sumsel memproses laporan terhadap oknum penyidik Satlantas Polres Muba yang tidak melakukan penahanan pelaku yang sudah menghilangkan nyawa orang tuanya.
“Saya tidak mau berdamai dan saya minta agar pelaku ditahan dan diproses hukum,”pintanya.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Aziz Safiri ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp mengatakan akan mengecek terlebih dahulu laporan yang dibuat pelapor. Namun dirinya memastikan setiap laporan masyarakat yang masuk pasti akan diproses.(Leo)













