Kriminal

Ditangkap Polisi, Pelaku Kekerasan Seksual Bocah Perempuan di Gandus Tersungkur Diterjang Timah Panas

×

Ditangkap Polisi, Pelaku Kekerasan Seksual Bocah Perempuan di Gandus Tersungkur Diterjang Timah Panas

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang pada Minggu 3 Mei 2026 yang lalu.

Pelaku bernama Dwi Arianto (22) ditangkap dirumahnya di Jalan TPH Damar Jaya, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus Palembang pada Senin (11/5/2026) sore kemarin.

Karena melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri saat ditangkap, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua kaki pelaku dengan timah panas.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan orang tua korban dengan melakukan penyelidikan secara intensif dan cepat.

“Anggota kami melakukan olah TKP, pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pendalaman keterangan korban,”kata Sonny kepada wartawan Selasa (12/6/2026).

Dikatakan Sonny anggota Satreskrim Polrestabes Palembang juga berkoordinasi dan didukung dari Ditres PPA/PPO Polda Sumsel.

Setelah identitas dan lokasi keberadaan pelaku teridentifikasi, petugas bergerak melakukan penangkapan di kawasan Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus.

Dari hasil penggeledahan, dirumah pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu jaket transportasi daring, dan satu helm yang digunakan pelaku saat beraktivitas.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” tegasnya.

Selain proses pidana, penyidik juga akan melaksanakan pemeriksaan tambahan, termasuk pemeriksaan psikologis dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.

“Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan kepolisian terdekat,”pesannya.

Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 473 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki