Palembang, Briliannews.com — Dua orang wanita muda di Kabupaten OKI ditangkap tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Cengal, OKI.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Cristhoper Panjaitan di jalan raya Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat 22 Mei 2026 yang lalu.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 170 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dari tangan dua tersangka berinisial R (32) dan A (38).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan dalam operasi penyamaran atau undercover buy oleh anggotanya.
“Dari informasi intelijen yang kami terima terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Cengal, OKI,”kata Kombes Pol Yulian Perdana Selasa (26/5/2026).
Dari informasi yang masuk, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan mendalam dan menyusun strategi penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Saat proses transaksi berlangsung, dua tersangka wanita berinisial R (32) dan A (38) tertangkap tangan menyerahkan kantong plastik hitam berisi pil ekstasi kepada petugas yang menyamar.
Tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan pengamanan di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa 170 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan para tersangka sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan transaksi narkotika.
Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua pelaku terancam hukuman pidana berat atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.(Leo)













