Palembang, Briliannews.com — Penyidik Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian Sandi (29) narapidana Lapas Narkotika Serong, Banyuasin yang tewas didalam blok hunian pada Selasa (10/3/2026) yang lalu.
Informasi penetapan tersangka disampaikan Anto Astari Cik Mid SH MH kuasa hukum keluarga almarhum Sandi kepada wartawan Rabu (8/7/2026).
“Ya benar penyidik sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian Sandi. Tersangka sesama narapidana yang satu kamar dengan Sandi,”kata Anto Rabu (8/7/2026).
Meski sudah ada penetapan tersangka kata Anto, pihak keluarga belum puas karena diduga direkayasa dan masih ada yang belum dibongkar semuanya.
“Kami menerima surat dari penyidik, tersangka atas nama Hendra yang tidak pernah dipanggil maupun diperiksa sebagai saksi. Inilah yang menurut kami janggal,”tambahnya.
Sementara itu, Arifin ayah almarhum Sandi mengaku belum puas meski sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kematian anaknya di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
“Tersangkanya atas nama Hendra teman satu kamar dengan Sandi. Saya menduga Hendra ini hanya dikambing hitamkan saja,”katanya.
Menurut Arifin, Hendra bukan lah pelaku pembunuhan dia dijadikan tersangka hanya dikorbankan saja.
Untuk itu dirinya meminta penyidik Polsek Talang untuk bekerja profesional dan bisa mengungkap pelaku sesungguhnya yang menghilangkan nyawa anaknya.
“Sampai hari ini saya belum puas dengan kinerja penyidik karena belum mengungkap siapa pelaku yang sesungguhnya dalam kasus kematian anak saya,”ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari penyidik Polsek Talang terkait penetapan tersangka kasus kematian Sandi warga Binaan Lapas Narkotika Serong Banyuasin.
Diberitakan sebelumnya, seorang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas IIB Serong, Banyuasin tewas dengan sejumlah luka memar disekujur tubuhnya pada Selasa (10/3/2026) sore kemarin.
Warga Binaan bernama Sandi (29) warga Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang tersebut terjerat kasus narkoba dengan divonis 4,5 tahun penjara tewas diduga karena dianiaya.(Leo)













