Palembang, Briliannews.com — Dua pelaku sindikat pemalsu website pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 yang ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau beberapa waktu lalu merupakan residivis kasus Curanmor.
Hal ini terungkap saat kedua tersangka dihadirkan dalam pres rilis dihadapan awak media Kamis (16/7/2026).
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Listyono Dwi Nugroho didampingi Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo mengatakan pengungkapan sindikat penipuan digital berkedok website pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026 menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan event berskala nasional yang diselenggarakan di Sumatera Selatan.
“Kami berhasil menangkap dua tersangka yang diduga menjadi pelaku utama. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan diduga telah melakukan modus serupa pada sejumlah penyelenggaraan event lari di berbagai daerah,”kata Dwi Utomo kepada wartawan Kamis (16/7/2026).
Dikatakan Listyono keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil respons cepat penyidik setelah menerima laporan dari pihak penyelenggara resmi.
“Begitu menerima informasi adanya website pendaftaran palsu, penyidik langsung melakukan penyelidikan secara intensif melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah. Langkah cepat tersebut berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua pelaku sehingga potensi korban dan kerugian masyarakat dapat diminimalisasi,”jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah pihak Event Organizer Sumsel Bhayangkara Run 2026 menerima laporan mengenai beredarnya tautan pendaftaran tidak resmi pada 30 Mei 2026, sementara pendaftaran resmi baru dijadwalkan dibuka pada 2 Juni 2026.
“Tersangka berinisial MF kemudian membuat website palsu menggunakan platform formulir daring dengan mencatut desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 sehingga tampak menyerupai situs resmi penyelenggara,”tuturnya.
Untuk memperoleh keuntungan, tersangka MF menyematkan kode pembayaran QRIS pada website palsu tersebut agar calon peserta mentransfer biaya pendaftaran ke rekening yang telah disiapkan.
Sementara itu, tersangka FC bertugas menyebarluaskan tautan palsu melalui media sosial Instagram dengan membalas komentar masyarakat yang mencari informasi mengenai pendaftaran resmi.
Berbekal hasil penyelidikan digital, tim Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan bergerak menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pada 8 hingga 9 Juli 2026, kedua tersangka berhasil diamankan di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.
Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik menyita tiga unit telepon seluler berbagai merek dan satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.(Leo)













