Palembang, Briliannews.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan meringkus dua pelaku pengeroyokan saat aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumsel pada Selasa (13/10/2026) sore yang mengakibatkan 6 orang korban terluka dua diantaranya wartawan Tribun Sumsel dan Pal TV.
Dua pelaku yang ditangkap yakni Asnanda Firmansyah (36) dan Edo Pratama (26) dan kini polisi masih terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Asnanda Firmansyah dari hasil penyidikan melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah punggung bagian belakang salah satu korban menggunakan tangan kanan.
Sedangkan Edo Pratama menendang sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan terhadap korban yang tidak dikenalnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol. Johannes Bangun mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus pengeroyokan terhadap enam orang termasuk dua wartawan yang turut menjadi korban guna mengungkap semua pelaku yang diduga terlibat.
“Dua tersangka penganiayaan sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Sumsel. Penanganan perkara ini masih terus kami kembangkan. Tim penyidik dan operasional melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,”kata Kombes Pol Johannes Bangun Sabtu 17 Oktober 2026.
Dikatakan Johannes pihaknya juga mengimbau pelaku yang terlibat agar kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumsel juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan dengan tetap menjaga ketertiban serta menghormati hak dan keselamatan orang lain,”tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menambahkan Polda Sumsel berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan objektif.
“Polda Sumsel menaruh perhatian serius terhadap setiap peristiwa yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Percayakan penanganan dugaan tindak pidana kepada proses hukum yang berjalan,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Saat ini, kedua tersangka menjalani penahanan di Mapolda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan insiden tersebut sesuai ketentuan hukum.
Diberitakan sebelumnya, insiden pengeroyokan terjadi saat berlangsung aksi penyampaian aspirasi di depan pintu masuk Mapolda Sumsel. Situasi sempat diwarnai gesekan fisik sehingga membutuhkan penanganan petugas.
Menindaklanjuti kejadian itu, tim operasional Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan langkah penanganan di lapangan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman dokumentasi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Melalui penyelidikan dan pemantauan lapangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di kawasan Ilir Barat II, Palembang.
Hingga akhirnya berhasil Tim mengamankan AF dan EP untuk dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian serta rekaman video digital yang digunakan untuk mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan peran masing-masing tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.(Leo)













