Hukum

Pecatan Polisi Disergap Jatanras Polda Sumsel Bawa Dua Pucuk Senpi dan Sabu sabu

×

Pecatan Polisi Disergap Jatanras Polda Sumsel Bawa Dua Pucuk Senpi dan Sabu sabu

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Subdit III Jatanras Polda Sumsel meringkus empat orang pria asal Pagaralam dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan (Senpira). Satu dari empat diketahui merupakan mantan anggota polisi yang dipecat.

Keempat pelaku masing-masing Adi Bastomi (44) pecatan polisi Randi Saputra Gumai (31) alias RSG, Alan Prasetyo (34) alias AP, Thoriq (29) alias T.

Selain menemukan dua pucuk senjata api yakni jenis FN dan jenis revolver beserta enam butir amunisinya dari tangan Adi Bastomi, polisi juga menemukan barang bukti sejumlah paket kecil berisi sabu-sabu seberat 9,8 gram dan 1,5 butir pil ekstasi. Barang bukti ini ditemukan didalam mobil yang ditumpangi Keempat pelaku.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengungkapkan penangkapan keempat pelaku setelah Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran maupun kepemilikan senjata api secara ilegal.

“Empat pelaku yang ditangkap semuanya berasal dari Pagaralam. Dari informasi yang diterima, anggota Jatanras langsung melakukan penyelidikan terkait kepemilikan senpi secara ilegal dan mobil yang diduga hasil kejahatan,” kata Nandang kepada Minggu (20/7/2025).

Keempat pelaku mengendarai dua mobil Avanza warna silver nopol BG 1627 RT dan Honda Jazz warna merah nopol BG 124 NDI yang diduga bodong, mobil pelaku melintas di seputaran Jalan Radial.

Anggota Jatanras langsung melakukan penyergapan terhadap dua mobil yang dikendarai pelaku saat berada di Jalan Radial depan mall Transmart, Palembang.

Nopol yang terpasang di mobil Avanza diduga memakai plat bodong karena tidak memiliki surat-surat lengkap.

“Setelah anggota jatanras berhasil menyergap, pelaku beserta mobilnya digeledah dan ditemukan dua senpira ada pada pelaku beserta narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi,” katanya.

Untuk barang bukti sabu ditemukan dari pelaku Alan, Thoriq, dan Randi beserta alat hisap. Sedangkan satu senpi jenis FN ditemukan pada pelaku Adi Bastomi.

“Satu pucuk senjata api jenis FN disita dari tangan pelaku Adi, sedangkan satu pucuk senpira jenis revolver ditemukan di dalam mobil yang dikendarai pelaku. Serta tiga pelaku lainnya membawa narkotika,” katanya.

Keempat pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang curian serta UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki