Palembang, Briliannews.com — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumsel meringkus pelaku kekerasan terhadap anak majikan tempatnya bekerja.
Pelaku berinisial NS (37) ditangkap pada Jumat 18 September 2026 sekitar pukul 15.10 WIB setelah rekaman video kekerasan terhadap seorang balita sempat viral di media sosial.
Korban balita berusia 2 tahun 11 bulan, yang diketahui sebagai anak majikannya. Peristiwa kekerasan terjadi di sebuah rumah di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, dan diketahui keluarga korban pada Rabu, 16 September 2026 dini hari.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan kasus kekerasan terungkap setelah pelaku menghubungi ibu korban melalui pesan singkat dan mengakui telah memukul korban karena menolak makan.
Saat itu, ibu korban sedang berada di luar kota sehingga segera kembali ke Palembang dan meminta agar anaknya diserahkan kepada keluarga.
Keesokan harinya, keluarga korban menerima rekaman video dari seorang tetangga yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap korban.
“Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat memukul, menampar, dan mencekik korban hingga menangis, dengan korban mengalami memar pada bagian dagu,”kata Kombes Pol Andes Purwanti Sabtu (19/9/2026).
Orang tua korban kemudian melapor ke SPKT Polda Sumsel. Menindaklanjuti laporan dan informasi mengenai video yang beredar di media sosial, Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta mencari keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku.
Personel kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku penganiayaan dan berhasil mengamankan pelaku pda Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 15.10 WIB, di kawasan Kemuning, Jalan R. Sukamto, mendapati seseorang yang memiliki ciri-ciri menyerupai orang dalam rekaman video dan terlihat hendak melarikan diri.
Petugas kemudian mencocokkan ciri-ciri orang tersebut dengan foto dan rekaman video yang telah diperoleh. Setelah dinilai sesuai, petugas mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya. Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti satu helai pakaian milik tersangka, satu helai pakaian milik korban, serta satu keping media penyimpanan yang berisi rekaman video kekerasan yang sebelumnya beredar di media sosial.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan kepolisian terus memberikan perhatian terhadap setiap dugaan kekerasan yang mengancam keselamatan anak.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak. Kami mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” ujar Nandang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Leo)













