Hukum

Split, Korban Penganiayaan di Kedai Kopi Agam Palembang Jadi Tersangka, Usai Dilaporkan Balik

×

Split, Korban Penganiayaan di Kedai Kopi Agam Palembang Jadi Tersangka, Usai Dilaporkan Balik

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Kalwant Singh (46) warga Deli Serdang, Sumatera Utara korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan SS didepan kedai kopi Agam di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada Mei 2026 lalu kini ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang setelah Sar Bjit Singh melapor balik.

Sebelumnya SS terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit 4 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumsel berdasarkan laporan Kalwant Singh pada 7 Mei 2026 yang lalu.

Kini Kalwant Singh dan Sar Bjit Singh sama sama ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel.

Kuasa hukum Kalwant Singh dari Ryan Gumay Law Firm, Verel Amartya SH mengatakan tindak pidana penganiayaan yang dialami kliennya terjadi didepan warung kopi di Jalan Mayor Ruslan Palembang pada 7 Mei 2026 lalu.

“Diduga pelaku yang menganiaya klien kami berinisial SBS. Klien kami mengalami luka dibagian leher dan tangannya hingga trauma psikis dan mental hingga klien kami membuat laporan ke Polda Sumsel,”kata Verel Amartya kepada wartawan usai menghadiri gelar perkara khusus di gedung Ditreskrimum Polda Sumsel Senin (14/9/2026).

Dikatakan Verel, penanganan laporan penganiayaan kliennya ditangani oleh Unit 4 Subdit 1 Polda Sumsel. Dalam proses penyelidikan, akhirnya penyidik menetapkan Sar Bjit Singh sebagai tersangka pada 21 Agustus 2026.

“Dilain waktu Sar Bjit Singh juga membuat laporan balik melaporkan klien kami. Padahal Sar Bjit Singh terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sumsel. Dari laporan balik Sar Bjit Singh di Polrestabes Palembang klien kami juga sudah menetapkan tersangka kenapa bisa dijadikan tersangka,”ungkapnya.

Menurut Verel berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang baru saja digelar, tim kuasa hukum mendapatkan fakta, dimana yang melakukan penganiayaan pertama kali yakni tersangka Sar Bjit Singh, karena dianiaya terlebih dulu Kliennya mendorong Sar Bjit Singh sebagai bentuk pembelaan diri.

“Dari hasil gelar perkara khusus hari ini hasilnya didapati satu fakta, yang lebih dulu dianiaya klien kami adalah Sar Bjit Singh. Kemudian klien membela diri mendorong Sar Bjit Singh karena ingin melepaskan cengkraman. Tapi kenapa korban malah jadi tersangka,” jelasnya.

Untuk itu, kuasa hukum Kalwant Singh meminta agar pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap Sar Bjit Singh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena hingga saat ini masih berkeliaran.

“Kami juga meminta penyidik membatalkan penetapan tersangka terhadap klien kami karena diduga penyidik tidak memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan oleh kliennya,”bebernya.

Penetapan tersangka terhadap kliennya yang dilakukan penyidik unit pidum Satreskrim Polrestabes Palembang terdapat banyak kejanggalan.

“Klien kami sebagai tersangka tidak pernah memeriksa saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh clien kami. Namun tiba-tiba sudah gelar dan menetapkan tersangka pada 12 September. Kami minta kepada Kapolda Sumsel untuk melakukan penahanan terhadap Sar Bjit Singh, kami juga sudah meminta untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.

Diketahui peristiwa penganiayaan yang dialami Kalwant Singh dipicu persoalan pribadi antara korban dan terlapor. Saat korban berada di lokasi, terlapor disebut datang hingga terjadi cekcok.

“Klien kami yang sedang makan didatangi oleh terlapor. Sempat terjadi adu mulut kemudian klien kami dianiaya dengan cara dicekik, dipukul bahkan dipiting di jalanan,” jelasnya.

Verel mengaku pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti, mulai dari foto, video hingga keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian. Korban juga disebut telah menjalani visum et repertum.

Selain dugaan penganiayaan, korban juga mengaku sebelumnya menerima ancaman dari terlapor.

Menanggapi dua laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan dirinya belum dapat menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut, sebab masih akan memeriksa laporan tersebut terlebih dahulu “Nanti saya cek dulu yang terima laporan dan yang menanganinya,” katanya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki