Palembang, Briliannews.com — Tim Opsnal Unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel meringkus seorang pria di Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Pria bernama Erhan (51) warga Perumahan OPI Jakabaring Palembang ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pada Sabtu (2/5/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tersangka yang memilik senjata api tanpa izin.
“Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,”kata Johannes Bangun kepada wartawan Senin (4/5/2026).
Ditegaskan Johannes memiliki dan memegan enjata api ilegal memiliki potensi tinggi digunakan dalam tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kasus ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api dan amunisi tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ilegal.
“Kami akan telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan,” tambahnya.
Tersangka Erhan akan dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bagi pihak lain agar tidak menyimpan atau menguasai senjata api secara ilegal.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa izin untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Tersangka saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Leo)













