Palembang, Briliannews.com — Meski PT Sawit Raya belum beroperasi secara keseluruhan, manajemen PT Sawit Raya menegaskan tidak akan membiarkan sejengkal lahannya untuk dikuasai mafia tanah dengan alasan apapun termasuk cetak sawah yang mengatasnamakan kelompok tani.
Hal tersebut disampaikan Komisaris Independen PT Sawit Raya Kapten Cpm (Purn) TNI AD Monasiri. Hz kepada wartawan Kamis (30/7/2026).
Monasiri mengatakan dirinya mendapat informasi dari stafnya bahwa lahan milik PT Sawit Raya yang terletak di Desa Rambai, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI hendak digarap oleh mafia tanah mengatas namakan kelompok tani untuk cetak sawah.
“Ini hanya modus mafia tanah, yang mengatas namakan kelompok tani berdalih untuk cetak sawa agar mendapat bekingan dari oknum aparat,”kata Monasiri.
Dijelaskan Monasiri berdirinya PT Sawit Raya dari tahun 2004 dan telah melakukan pengurusan perizinan untuk perkebunan sawit di wilayah kabupaten Banyuasin dan kabupaten Ogan Komering Ilir dengan luas lahan 24.055 hektar membentang mulai dari desa Suka Pinda kabupaten Banyuasin sampai ke Desa Lebung Hitam kabupaten OKI.
“Semuanya telah mendapat rekomendasi dari kepala kepala desa setempat pada 8 Juli 2013 dan telah ditembuskan ke bupati Banyuasin dan OKI serta dan telah dilakukan oleh Kementerian Kehutanan,”bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Monasiri, untuk Rekonstruksi Batas Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan oleh menteri kehutanan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi sumber daya alam tanggal 13 september 2013. Nomor : S . 546/ KKBHL-1/2013. Dan telah di lakukan Kompermasi setatus lahan Arial Perkebunan AN. PT Sawit Raya . Ploting Lokasi PT. Sawit Raya tgl. 1 November 2013. dengan Nomor : 020/SR/XI/2013, dan telah di telaah oleh Kementeri Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilaya II.. Tgl. 18 November 2013 Nomor. S. 622 /BPKH II. 2/ 2013 peta terlampir.
“Ini telah mendapatkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia.. Tgl. 19 November 2013 Nomor: SK. 822/Menhut-II/2013 . Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan dari HPK menjadi APL,”jelasnya.
Monasiri menyampaikan bahwa tanah perusahaan tidak boleh dijadikan cetak sawah apalagi dijadikan dasar mafia tanah dan oknum aparat untuk menyerobot dan mencaplok lahan milik PT. Sawit Raya.
“Saya peringatkan kepada seluruh mafia tanah untuk tidak memasuki apalagi dengan sengaja mencaplok ataupun menyerobot lahan PT Sawit Raya kalau tidak mau berhadapan dengan hukum. Kepada oknum aparat agar tidak membekingi praktek mafia tanah di Sumsel,”tegasnya.(Leo)













