Palembang, Briliannews.com — Didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Rafif Azwar keluarga pasien mengadukan dugaan malpraktik dan kelalaian medis yang diduga dilakukan oknum dokter RSUD Tulus Ayu Kabupaten OKU Timur ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel Kamis (11/6/2026).
Tim kuasa hukum keluarga pasien Muhammad Ikrom SH mengatakan surat pengaduan beserta kronologi dugaan malpraktik yang dialami kliennya sudah dilayangkan melalui Dumas ke Kapolda Sumsel dan Dirreskrimsus Polda Sumsel.
“Kami meminta agar pengaduan klien segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan,”kata Muhammad Ikrom SH didampingi rekannya Sahlam Rahman SH CMSP dari Kantor Hukum Muhammad Ikrom & Partner’s usai melayangkan pengaduan di Ditreskrimsus Polda Sumsel Kamis (11/6/2026).
Dijelaskan, Ikrom tindakan medis yang dilakukan oknum dokter RSUD Tulus Ayu OKU Timur terdapat sejumlah kejanggalan saat kliennya menjalani perawatan pada awal Februari 2026.
“Klien kami pertama kali berobat ke RSUD Tulus Ayu pada 30 Januari 2026 karena mengalami demam. Saat itu hasil pemeriksaan laboratorium disebut hanya menunjukkan gejala demam biasa sehingga pasien diperbolehkan menjalani rawat jalan,”kata Ikrom.
Namun pada 1 Februari 2026, kondisi pasien belum membaik sehingga kembali menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil laboratorium, pasien didiagnosis mengalami demam berdarah dengue (DBD) dan disarankan menjalani rawat inap.
Selama menjalani perawatan, pasien kembali menjalani pemeriksaan laboratorium dan disebut mengalami trombosit rendah akibat DBD. Namun, kondisi pasien justru semakin memburuk setelah mendapatkan perawatan dan pengobatan.
“Pasien mengalami mual, muntah, pusing, sakit perut, diare, batuk, hingga badan lemas seperti orang keracunan,”ungkapnya.
Pada 10 Februari 2026, dokter mendiagnosis pasien mengalami komplikasi dengan keterangan medis trombositopenia akibat DBD grade 2, suspek ITP dan hepatitis akut.
Merasa khawatir dengan kondisi pasien, keluarga berupaya meminta rujukan ke RSUP Dr Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.
Namun pihak keluarga mengaku tidak mendapatkan surat rujukan dan diminta membawa pasien secara mandiri ke Palembang.
Pasien kemudian menjalani perawatan di RSMH Palembang pada 11 Februari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter penanggung jawab di RSMH, pasien disebut tidak menderita DBD maupun hepatitis akut, melainkan mengalami demam tifoid atau tifus.
Setelah mendapatkan perawatan di RSMH Palembang, kondisi pasien diklaim berangsur membaik hingga akhirnya diperbolehkan pulang pada 15 Februari 2026.
Atas dasar itu, pihak keluarga menilai telah terjadi dugaan kesalahan diagnosis dan penanganan medis yang menyebabkan kondisi pasien memburuk selama menjalani perawatan di RSUD Tulus Ayu.
Selain dugaan malpraktik, keluarga juga menyoroti pelayanan rumah sakit yang dinilai kurang maksimal, termasuk komunikasi dokter penanggung jawab yang dianggap minim serta proses pemasangan infus yang disebut beberapa kali gagal hingga menimbulkan memar pada tubuh pasien.
Ikrom pun menambahkan, pihaknya juga telah melayangkan somasi kepada RSUD Tulus Ayu OKU Timur.Namun mereka menilai jawaban yang diberikan rumah sakit masih menyisakan sejumlah kejanggalan.
“Kami juga sudah melakukan aduan ke Komisi IV DPRD Kabupaten OKU Timur, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan. Maka itu kami datang ke Palembang dan berharap Polda Sumsel dapat menindaklanjuti pengaduan ini sehingga ada kepastian hukum dan kejelasan terkait dugaan kelalaian medis yang dialami klien kami,”tandasnya.
Ikrom juga berharap agar kasus yang dialami kliennya jangan sampai terjadi lagi kepada masyarakat lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Tulus Ayu OKU Timur terkait pengaduan yang disampaikan keluarga pasien tersebut.(Leo)













