Kriminal

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Pelaku Penembakan Dilahan Sengketa di OKI, Korban Ditembak Empat Kali

×

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Pelaku Penembakan Dilahan Sengketa di OKI, Korban Ditembak Empat Kali

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Polsek Air Sugihan berhasil menangkap tersangka penembakan lahan sengketa di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Sabtu, 27 Juni 2026 yang lalu.

Korban ESB (46) mengalami luka tembak sebanyak empat lubang setelah ditembak tersangka JB (60) warga Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang dengan senjata api rakitan.

Tersangka JB ditangkap di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau setelah buron selama seminggu pasca penembakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun melalui Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan peristiwa penembakan berawal saat korban mengikuti ajakan tersangka untuk membahas sengketa lahan garapan di Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan.

“Pertemuan sempat batal namun tersangka kembali menghubungi korban dan meminta bertemu di jalan menuju lokasi,”kata Nandang Selasa (7/7/2026).

Saat korban turun dari sepeda motor dan hendak berjabat tangan dengan tersangka, secara tiba tiba tersangka langsung mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan empat kali tembakan ke arah korban.

“Dari tembakan tersebut korban mengalami luka tembak pada punggung kanan atas, pinggang kanan bawah, pinggang kiri bawah, serta jempol tangan kiri,”ungkapnya.

Korban mendapatkan pertolongan warga dan dilarikan ke Puskesmas Jalur 27 Air Sugihan untuk memperoleh penanganan medis.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel memback up penyelidikan.

“Dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengembangan terhadap keberadaan pelaku Hasil koordinasi lintas Polda akhirnya mengantarkan tim gabungan mengamankan tersangka di wilayah Provinsi Riau,”jelasnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam penembakan, dua buah proyektil, satu helai pakaian korban yang terdapat bekas tembakan, serta dokumen yang berkaitan dengan sengketa lahan.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi, menambahkan penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap asal usal senjata api rakitan yang digunakan pelaku menembak korban.

“Senjata api rakitan yang digunakan pelaku telah kami amankan bersama barang bukti lainnya. Penyidikan tidak hanya berfokus pada tindak penganiayaan berat, tetapi juga akan didalami terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal,”kata Sofwan.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki