Palembang, Briliannews.com — AP (28) pengedar narkotika jenis sabu di Desa Skonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir ini tidak berkutik setelah diringkus tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Tersangka ditangkap dalam operasi penggerebekan setelah anggota memancing lewat undercover buy pada 7 Juni 2026. Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu seberat 204 gram dari tersangka AP.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana mengungkapkan penangkapan tersangka berawal masuknya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Skonjing yang dikendalikan oleh tersangka AP.
“Anggota Unit I Subdit III langsung melakukan penyelidikan ke Desa Skonjing lalu mengontak tersangka AP untuk memesan sabu 200 gram setelah disepakati harganya Rp100 juta, tersangka akan melakukan transaksi dirumahnya,”kata Yulian, Senin (29/6/2026).
Setelah tiba di depan rumah tersangka, anggota yang melakukan menunjukkan uang untuk membeli sabu-sabu yang dipesan. Setelah uang ditunjukkan tersangka masuk rumahnya, karena barang yang dipesan belum siap.
“Setelah melihat uang untuk membayar narkoba. Sekitar satu jam anggota menunggu, tersangka menghubungi kembali dan mengatakan barangnya sudah tersedia,”ungkapnya.
Setelah dipastikan narkoba sudah disiapkan anggota langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan menggerebek tersangka ternyata benar dua paket dua sabu-sabu seberat 204,19 gram sudah disiapkan tersangka.
“Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2003 tentang KUHP Sebagaimana diubah dan di tambah menjadi UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara.(Leo)













