Palembang, Briliannews.com — Opsnal Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel meringkus seorang pemuda berinisial RA (19) dalam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Aksi bejat terjadi di Jalan Palembang–Betung, Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin pada Kamis 21 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban berinisial AR (16) melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan setelah menerima laporan korban penyidik Unit 1 Subdit 2 Ditres PPA dan PPO langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa terlapor secara intensif.
“Kejadian berawal saat korban bersama beberapa rekannya mengikuti pelaku berangkat ke wilayah Bayung Lencir setelah menerima tawaran bekerja sebagai pelayan rumah makan,”kata Kombes Pol Andes Purwanti Sabtu (8/8/2026).
Namun, Setelah beberapa hari berada di lokasi dan terjadi perselisihan akibat penolakan terhadap dugaan kerja paksa di sebuah kafe, korban bersama tersangka dan seorang saksi memutuskan kembali ke Kabupaten Banyuasin.
“Sesampainya di Banyuasin, tersangka tidak mengantarkan korban pulang ke rumah orang tuanya. Korban justru dibawa ke rumah seorang rekan tersangka di kawasan Seterio.
“Di lokasi tersebut, tersangka diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk memaksa korban masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan secara berulang kali meski korban sempat melakukan perlawanan,”jelasnya.
Dari hasil gelar perkara pada Senin, 3 Agustus 2026, penyidik meningkatkan status hukum RA menjadi tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,”ungkapnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi yakni satu helai baju rajut lengan panjang warna hitam, satu celana panjang warna krem, pakaian dalam milik korban.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, termasuk mewaspadai berbagai modus perekrutan pekerjaan yang tidak jelas.
“Kami meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak,”katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.(Leo)













