Palembang, Briliannews.com — Satgas Gakkum Operasi Aman Nusa Karhutla Polda Sumsel tahun 2026 kembali menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel.
Berdasarkan data yang diterima laporan ungkap kasus Satgas Gakkum Operasi Aman Nusa Karhutla tahun 2026 dari 7 hingga 21 Agustus 2026 sebanyak 8 orang tersangka diamankan dan diproses penyidikan.
Delapan orang yang diproses dan ditindak tersebut dari berbagai wilayah di Sumsel diantaranya di Kabupaten Lahat tersangka atas nama Warkam yang sudah masuk ke penyidikan dan resmi ditahan di Polres Lahat.
Kedua diwilayah OKU Timur tersangka tiga orang atas nama Sakijo, Adi Andika dan Anuwarul Fuad ketiga tersangka resmi dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres OKU Timur.
Ketiga wilayah hukum Polres Banyuasin tersangka atas nama Sangkut tersangka sudah dilakukan penahanan setelah proses Sidik ditetapkan Satreskrim Polres Banyuasin.
Keempat wilayah hukum Polres Ogan Ilir tersangka atas nama Dio Apriyandi (26) tersangka melakukan pembakaran lahan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat pada Rabu 12 Agustus 2026 yang lalu.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pembakaran lahan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara karena sakit hati tidak diterima bekerja.
Kelima diwilayah hukum Polres OKI tersangka atas nama M Toyib, tersangka membakar lahan kurang lebih 0,5 hektare yang berada dibelakang kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten OKI pada 19 Agustus 2026.
Aksi pembakaran diketahui anggota Pidsus Satreskrim Polres OKI yang sedang patroli memantau sejumlah titik hotspot diwilayah OKI.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan perkembangan penyelidikan dan penyidikan serta penegakan hukum tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Hukum Polda Sumsel berdasarkan data terakhir yang diterima total 20 tersangka yang sudah diamankan.
“Kasus Karhutla yang ditangani Polda Sumsel dan Polres jajaran ada 16 Laporan Polisi dengan luas areal terbakar kurang lebih 34,8 Hektar dan 20 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,”kata Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya Senin (24/8/2026).
Sejauh ini kata Nandang belum ada keterlibatan korporasi dalam kasus Karhutla di Sumsel. “Untuk 20 tersangka semuanya sudah dilakukan penahanan dengan tahap Sidik 11 perkara, tahap I 4 perkara dan tahap II 1 perkara,”ungkapnya.
Dari 16 Laporan Polisi yang telah ditangani, seluruhnya telah masuk dalam proses penegakan hukum dengan perkembangan sebanyak 11 perkara dalam tahap penyidikan, 4 perkara Tahap I dan 1 perkara Tahap II.
Ditegaskan Nandang Polda Sumsel dan Polres jajaran terus mengoptimalkan kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap kejadian Karhutla, termasuk pendalaman terhadap asal dan penyebab kebakaran, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta penelusuran terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Terhadap perkara yang telah masuk tahap penyidikan dilakukan percepatan pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dan tuntas,”jelasnya.
Berikut wilayah yang dilakukan penyidikan Karhutla meliputi Polres Ogan Ilir satu LP 1 dengan luas lahan yang terbakar 4,5 hektare dengan satu tersangka.
Polres Ogan Komering Ilir (OKI) 3 LP dengan luas lahan yang terbakar 5,5 Hektar 3 tersangka. Polres OKU Timur ada 2 LP dengan luas lahan yang terbakar 1,1 Hektar dengan enam tersangka.
Polres OKU Selatan ada 1 LP dengan luas lahan yang terbakar 1 Hektar 1 tersangka. Polres Muara Enim ada 1 LP dengan luas lahan yang terbakar 5 Hektar 1 tersangka.
Polres Lahat ada 1 LP dengan luas lahan yang terbakar 0,5 Hektar 1 tersangka. Polres Musi Rawas ada 2 LP dengan luas lahan yang terbakar 3 hektare 2 tersangka.
Polres Musi Banyuasin ada 1 LP dengan luas lahan yang terbakar 9 Hektar 1 tersangka. Polres Banyuasin ada 2 LP dengan luas lahan yang terbakar 1,75 Hektar 2 tersangka. Polres PALI ada 2 LP dengan luas lahan yang terbakar 3,5 Hektar 2 tersangka.(Leo)













