Palembang, Briliannews.com — Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali menangkap dua pengedar sabu dan pil ekstasi diwilayah Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.
Keduanya yakni Edo Wirya Dinata (35) dan Tandrik (47) ditangkap saat sedang bertransaksi di depan Masjid Jamik Desa Sp Padang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 63,24 gram dan 50 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan penangkapan dua pengedar sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Sirah Pulau berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat ke Polda Sumsel.
“Masyarakat resah aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan tersangka Edo Wirya Dinata. Dari kami langsung melakukan penyelidikan melakukan penyamaran atau undercover buy sebagai pembeli,”ungkap Yulian Perdana Jumat (21/8/2026).
Anggota inten berkomunikasi dengan tersangka Edo dalam komunikasi tersangka tersangka memilih tempat untuk bertransaksi di depan mesjid jamik di Desa SP Padang anggota menunggu di TKP lalu tersangka Edo datang bersama rekannya Tandrik.
Setelah bertemu ditempat transaksi anggota menyerahkan uang kemudian dihitung oleh Edo dan Tandrik yang sebelumnya disepakati Rp37,6 juta. Setelah itu kedua meninggalkan polisi mengambil narkotika yang telah dipesan.
“Selang dua jam kedua tersangka datang lagi ke tempat transaksi Masjid lalu menyerahkan barang bukti kepada polisi yang menyamar. Di saat itulah anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang lain datang menyergap keduanya,”bebernya.
Salah satu tersangka memberontak saat diamankan. Namun dengan kesigapan petugas, tersangka akhirnya bisa kooperatif.
Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan mendalam guna mengungkap asal usul narkoba yang diamankan.
“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (2) huruf a jo pasal 612 UU No 1 tahun 2003 tentang KUHP Sebagaimana diubah dan di tambah menjadi UU no 1 tahun 2026,” tutupnya.(Leo)













